Lawan Covid
Gubernur Sulteng Surati Kepala Daerah, Minta Penyesuaian Sistem Kerja ASN dengan PPKM
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura keluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di Sulawesi Tengah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura keluarkan Surat Edaran ditujukan kepada bupati/wali kota, Rabu (7/7/2021) siang.
Dalam edaran bernomor 061.2/240/RO.ORG-G.ST/2021 itu tentang penyesuaian sistem kerja ASN pada masa PPKM Mikro di Sulawesi Tengah.
Rusdi Mastura mengungkapkan, saat ini status penyebaran kasus Covid-19 di Sulteng khususnya Kota Palu dan daerah lainnya berada ada transmisi lokal zona merah.
Sehingga menurutnya, Pimpinan Perangkat Daerah / Unit Kerja dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, agar mengatur jumlah pegawai untuk WFO maupun WFH.
"Jadi kalau WFH dan WFO, dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja pegawai yang bersangkutan," ungkap Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: CPNS Sulteng 2021: Kanwil Kemenkumham Sulteng Buka Formasi CPNS 123 Orang
Baca juga: Pembelaan PT Equity Life Indonesia Usai Dimarahi Anies karena Langgar PPKM
Mantan Wali Kota Plau dua periode itu menyebutkan, Kepala OPD harus selektif dan akuntabel dalam menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang harus hadir di kantor.
ASN bertugas dilayanan pemerintah yang berkaitan dengan sektor bersifat esensial, melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk ASN dengan tugas layanan pemerintah yang berkaitan dengan sektor bersifat kritikal, dapat melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
"Untuk ASN yang masuk kantor harus dan wajib mengutamakan serta menerapkan protokol kesehatan ketat," tuturnya.
Pria disapa Cudi itu juga menjelaskan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga Pimpinan OPD kata Cudi, harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan, pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.
"Jadi Kepala OPD harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," kata Cudi.
Baca juga: Razia, Polsek Marawola Sigi Ciduk Pengendara Motor Bawa Paket Sabu
Baca juga: Setelah Munculnya Reels, Manakah Fitur Instagram yang Paling Efektif untuk Berjualan? Simak Tipsnya
Gubernur Sulteng itu mengingatkan, agar selama PPKM Darurat di Kota Palu dapat menggunakan media informasi, untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
"Jadi harus membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, serta apapun output dari pelayanan online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Surat edaran tersebut akan berlaku selama 14 hari kerja.
Pemberlakuan Edaran terhitung mulai 8 hingga 23 Juli 2021. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/gubernur-sulawesi-tengah-rusdi-mastura-saat-menyampaikan-lpkj.jpg)