Sulteng Hari Ini
STQ Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Ditunda Hingga Agustus 2021
Pelaksaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke-26 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah ditunda hingga Agustus 2021 mendatang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pelaksaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke-26 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah ditunda hingga Agustus 2021 mendatang.
STQ yang rencananya digelar di Kabupaten Banggai Laut itu harus ditunda karena Sulteng saat ini sedang memperketat protokol kesehatan pencegahan kasus Covid-19.
Gubernur Sulawesi Tengah meminta Bupati Banggai Laut Sofyan untuk menunda kegiatan STQ XXVI tingkat Provinsi Sulteng tersebut.
Surat penundan dengan nomor 451.14/570/RO.Kesra perihal penundaan waktu pelaksanaan STQ XXVI tinglat Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya pelaksanaan STQ XXVI awalnya dijadwalkan tanggal 24 hingga 30 Juli 2021.
Pelaksanaan STQ itu diundur menjadi tanggal 5 sampai 11 Agustus 2021.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dengan Bahasa Arab dan Latin, Simak Keutamaan Jika Menjalankannya
Baca juga: Apa Itu Anosmia? Simak Pengertian dari Gejala Covid-19 Ini dan Cara Mengatasinya di Rumah
Untuk perubahan rundown kegiatan STQ tersebut, nantinya akan disampaikan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut sebagi tuan rumah pelaksana.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi pada Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Sulteng Sofyan juga membenarkan terkait penundaan kegiatan tersebut.
"alasan penundaan sudah disebut dalam surat Gubernur Sulawesi Tengah," ungkap Sofyan kepada TribunPalu.com, Rabu (7/7/2021).
Informasi dikumpulkan TribunPalu.com, dari data Pusdatina Covid-19 Sulteng ada 5 daerah kategori zona merah antara lain Kota Palu, Kabupaten Donggala, Poso, Touna dan Morowali.
Sementara kategori zona orange ada 6 kabupaten diantaranya Tolitoli, Buol, Sigi, Morut, Banggai dan Banggai Kepulauan.
Untuk zona kuning ada 2 daerah, seperti Parigi Moutong dan Banggai Laut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustarsi-peserta-stq-tribun-jatam.jpg)