Lawan Covid

Bertemu Wali Kota Palu dan Wakilnya Harus Perlihatkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Bertemu Wali Kota palu Hadianto Rasyid dan wakilnya Reny A Lamadjido haru memperlihatkan seritifkat Vaksinasi Covid-19.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ALAN SAHRIR
Pengumuman di depan pintu masuk Wali dan Wakil Wali Kota Palu, Kamis (8/7/2021) sore. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bertemu Wali Kota palu Hadianto Rasyid dan wakilnya Reny A Lamadjido haru memperlihatkan seritifkat Vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut berlaku selama diterapkannya PPKM skala Mikro dari tanggal 6 Juni 2021 hingga 20 Juni 2021.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sofyan bertugas menjaga di pintu masuk ke ruangan Wali dan Wakil Wali Kota Palu mengatakan, tidak memiliki sertifikat vaksin tidak diperbolehkan masuk

"Sudah di vaksin?," tanya Sofyan kepada Wartawan TribunPalu.com, Kamis (8/7/2021) sore.

Baca juga: Kabar Baik, 36 Tower Telkomsel 4G Mulai Dibangun di Banggai Laut

Baca juga: VIDEO: Bupati Delis Paparkan Potensi Alam Morowali Utara

Selanjutnya Sofyan memperlihatkan aturan tertempel di pintu masuk bertuliskan Tamu Wajib Memperlihatkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.

Kemudian, Sofyan mengatakan agar terlebih dahulu untuk melakukan vaksinasi sebelum bertemu Wali dan Wakil Kota Palu.

"Vaksinasi saja dulu yang kedua, karena yang boleh masuk harus memperlihatkan sertifikat vaksin," ujarnya

Tim TribunPalu.com tidak bisa masuk mengonfirmasi terkait pengumuman tersebut dikarenakan belum melakukan vaksinasi tahap dua. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved