Tipu Dua Janda Muda Kaya Raya dengan Modus Mau Menikah, Pria Sragen Ini Berhasil Dapat 4 Mobil
Modus mau menikahi, pria warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen berhasil menipu dua janda kaya raya.
TRIBUNPALU.COM - Modus mau menikahi, pria warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen berhasil menipu dua janda kaya raya.
Dari hasil aksi penipuannya itu, pria berinisial YM mendapat empat mobil.
Namun kini YM harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi tipu-tipunya itu terbongkar.
YM sukses menipu janda-janda muda dan berhasil mendapatkan mobil janda tersebut.
Satu korbannya, adalah Ika (30), janda kaya asal Sragen, Jawa Tengah.
Ika percaya jika YM mengajaknya menikah.
Ternyata, YM hanya berniat melakukan penipuan.
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sebut Sejumlah Negara telah Herd Imunity, Bagaimana dengan Indonesia?
Baca juga: Nekat Serang TNI-Polri, KKB Malah Lari Terbirit-birit Usai Sosok Berambut Panjang Tertembak
Baca juga: Lowongan Kerja JET Express Wilayah Sulawesi Selatan, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya
Tak terima dirinya sudah menjadi korban penipuan, Ika melaporkan kehjadian itu ke pihak yang berwajib.
Polisi berhasil membekuk YM setelah menerima laporan Ika.
Ika merupakan warga Desa Pendem melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberlawang.
Dilansir dari TribunJambi.com, dalam laporannya ke polisi, Ika menyebut tiga mobil miliknya telah digadaikan oleh pelaku.
"Kasus ini pelaku menggunakan modus penipuan terhadap janda yang kaya raya bermodus bujuk rayu."
"Pelaku mengaku akan menikahi siri janda tersebut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/201).
YM berprofesi sebagai penjual pakan ternak ini berhasil mendapatkan mobil Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT dan Toyota Calya bernopol AD-1571-E.
Hasil penyelidikan, didapati pula satu kendaraan Toyota Agya bernopol R-8934-PH milik korban lain, yang juga merupakan janda di Banyumas.
"Laporan polisi ada di Banyumas, namun kendaraan di Sumberlawang Sragen. Ini tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu," katanya.
Pengakuan YM, ia hanya melakukan penipuan dua kali ini.
YM mengaku mendekati para korban dari teman SMP-nya yang mengenalkan para janda tersebut.
YM mengaku juga sudah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta per unit.
Uang hasil gadai tersebut YM gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
YM mengakui perbuatannya itu dengan melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan.
YM dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
Penipuan Iming-iming Pekerjaan
ASN di Kecamatan Juwangi Boyolali berinisial J (53) terlibat kasus penipuan.
Dia terancam 4 tahun penjara.
Pelaku menjerat korban dengan iming-iming memberikan pekerjaan.
Dilansir dari TribunSolo.com, tersangka berinisial J (53) tersebut meminta uang dengan modus setoran.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin melalui KBO Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan, kejadian berawal saat pertemuan korban dengan pelaku setahun yang lalu.
"Awalnya setahun lalu, di bulan Juni 2020 korban bertemu dengan pelaku, pada saat itu, pelaku mengaku sebagai S dan bekerja di PDAM Boyolali," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Kontroversi Hadiah Penalti Inggris, Sterling: Selama Bola Masuk ke Gawang, Itu yang Penting
Baca juga: Lowongan Kerja Sulteng: 3 Loker di Palu dan Sekitarnya untuk Lulusan SMA Sederajat
Baca juga: TNI-Polri Terlibat Kontak Senjata dengan KKB Egianus Kogoya, 3 Aparat Terluka, Ini Kronologinya
"Ia mengaku bisa memasukkan orang menjadi karyawan PDAM Boyolali, setelah itu pelaku meminta uang ke korban sekitar Rp 70 juta," tambahnya.
Kemudian, pelaku menjanjikan korban menjadi karyawan PDAM sesuai waktu yang ditentukan.
Namun, pada saatnya tiba, pelaku selalu beralasan dan janji pelaku kepada korban selalu mundur.
"Kemudian, akhirnya korban merasa tertipu, dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali," singkatnya.
Kemudian, Sat Reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan, yang kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
"Pelaku diamankan di rumahnya, di Dukuh Ringin RT 01, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, diamankan tanpa perlawanan," paparnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap jika identitas pelaku bukan S, melainkan J.
Selain itu, menurut Iptu Wikan, J merupakan seorang ASN di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban J alias S lebih dari 1 orang.
"Hari ini baru saja ada seorang korban melapor, kemungkinan bisa terus bertambah, jadi total korban yang telah melapor ada 2 orang, menurut informasi total korban ada 6 sampai 7 orang," ujar dia.
"Bagi masyarakat yang merasa ditipu, bisa melapor ke Polres Boyolali," himbaunya.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, diperkirakan pelaku mendapat keuntungan lebih dari Rp 400 juta rupiah dari 6 orang korban.
Hasil penipuan yang dilakukan J alias S, digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sudah dibelikan apa saja, kita masih dalami," pungkasnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Boyolali.
Atas perbuatannya, J dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.(*)