Sulteng Hari Ini
Sekdaprov Sulteng Ikuti Rakor dan Arahan Sosialisasi Pola Karir PNS
Ruang lingkup pola karier itu meliputi jenis jabatan, profil PNS, Standar Kompetensi ASN, dan jalur karier.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah Mulyono didampingi pejabat Lingkup Biro Administrasi Pimpinan dan Badan Kepegawaian Daerah mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi Permenpan RB Nomor 22 tahun 2021.
Rakor tersebut tentang Pola Karier pegawai negeri sipil (PNS).
Rakor itu diikuti secara virtual bertempat di Ruang Vidcom Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Dalam Rakor ditegaskan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pola Karier PNS dilaksanakan atas dasar prinsip: kepastian, profesionalisme, transparan, integritas, keadilan, nasional, dan rasional.
Ruang lingkup pola karier itu meliputi jenis jabatan, profil PNS, Standar Kompetensi ASN, dan jalur karier.
Baca juga: Berita Populer Nasional: KKB Serang Masyarakat hingga RI Jadi Negara Berpendapatan Menengah Bawah
Jenis jabatan dimaksud seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF).
Untuk profil PNS merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas data personal, kualifikasi pendidikan, rekam jejak jabatan, kompetensi, riwayat pengembangan, riwayat hasil penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, usia, dan informasi kepegawaian lainnya.
Adapun Standar Kompetensi ASN berisi paling sedikit memuat informasi tentang nama jabatan, uraian jabatan, kode Jabatan, pangkat/kelas jabatan, Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan ukuran kinerja jabatan.
Sedangkan jalur karier adalah lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyatakan bahwa Pola Karier PNS dapat berbentuk:
a. horizontal, di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
b.vertikal, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
c. diagonal, antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Pola Karier Horizontal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Mutasi dilaksanakan dalam satu Instansi pusat, antar Instansi Pusat, dalam satu Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antarinstansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca juga: Gempa M 2,4 Terjadi di Sigi, Sulteng, Dirasakan Hingga Kota Palu, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
"untuk paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun," jelas Asdep Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Deputi Bidang SDM Aparatur, Biro SDM Kemenpan RB, Sabtu (10/7/2021).
Mutasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dalam Rakor itu, Asdep Manajemen Karier dan Talenta menyampaikan perpindahan karier horizontal bagi JA ke JF seperti.:
a. administrator dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya.
b. pengawas dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda.
Dalam hal kondisi tertentu perpindahan karier dapat dilakukan melalui mekanisme penyetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"JA dapat berpindah ke JA lain yang setara sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan," tuturnya.
Sementara mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS, Pola Karier Vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi.
Promosi bisa ditetapkan bagi:
a. JA dalam satu kelompok JA.
b. JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian.
c. JPT dalam satu kelompok JPT.
Dalam rakor itu juga membahas tentang pola karier ASN, pengawasan, pembinaan, kriteria dan pengembangan karier ASN serta kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sekprov-vidcom.jpg)