Update Kasus Corona di Sulawesi Tengah, Sabtu 10 Juli 2021: Tambah 135 Kasus dalam 24 Jam Terakhir

Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah di hari Sabtu 10 Juli 2021, ada penambahan 135 kasus baru selama 24 jam terakhir ini.

Editor: Imam Saputro
Handover
Mahasiswa menerima suntikan vaksin Covid-19 tahap pertama di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, Sabtu (26/6/2021). 

TRIBUNPALU.COM -  Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah di hari Sabtu 10 Juli 2021, ada penambahan 135 kasus baru selama 24 jam terakhir ini.

Tercatat ada penambahan 135 kasus covid-19 baru selama 24 jam terakhir, terbanyak dari Kota Palu dengan 34 konfirmasi kasus positif.

Hingga hari ini, dengan adanya  penambahan 135 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 14.804 kasus terkonfirmasi positif.

Namun, kabar baiknya, angka kesembuhan juga bertambah, yakni sebanyak 30 pasien dinyatakan sembuh.

Di Sulteng hari ini tercatat 2 kasus kematian akibat Covid-19.

Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, ada 5 wilayah yang masuk zona merah, Toli-toli, Sigi, Poso, Morowali, dan Banggai

Dan kini tak ada lagi zona kuning di Sulteng karena adanya peningkatan kasus.

Sedangkan sisanya masih masuk di zona oranye penyebaran covid-19.

Dikutip dari dinkes.sultengprov.go.id, berikut rincian data pasien positif virus corona di Sulawesi Tengah, baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri:

Data Penambahan kasus Covid-19 di Sulteng per Sabtu 10 Juli 2021
Data Penambahan kasus Covid-19 di Sulteng per Sabtu 10 Juli 2021 (Dinkes Sulteng)

Gubernur Sulteng: Keluar Masuk Sulteng harus Bertanggung jawab atas Kesehatannya

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Edaran dengan nomor 440/590/Satgas Covid-19 tersebut ditujukan kepada kepala daerah di Sulawesi Tengah.

Selain itu juga disampaikan ke Kepala Dinas Perhubungan Sulteng, Kepala Bandara, Kepala KKP Palu, Kepala Syahbandar, dan Kepala Perwakilan Maskapai Penerbangan Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengungkapkan, setiap orang akan melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

"Semua pelaku perjalanan baik darat, laut dan udara harus mematuhi aturan dari pemerintah pusat," ungkap Rusdi, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Ketahui Apa Itu Rehabilitasi, Berikut Makna, Jenis, Tujuan, Beserta Tahapan Melakukannya

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Sabtu 10 Juli 2021: 20 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Angin Kencang

Baca juga: Lowongan Kerja di Ruangguru Posisi Legal Manajer untuk Penempatan Jakarta, Simak Tugas dan Syaratnya

Mantan Wali Kota Palu dua periode itu menyebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan batas waktu 2x24 jam.

"Harus tunjukkan hasil negatif RT PCR dengan waktu 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin pertama," sebutnya.

Pria kerap disapa Cudi itu mengatakan, apabila hasil tes RT PCR negatif namun pelaku perjalanan memperlihatkan gejala mirip dengan Covid-19, maka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.

"Kalau hasil RT PCR negatif tapi saat pemeriksaan menunjukkan gejala Covid-19, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT PCR serta isolasi mandiri selama aktu tunggu hasil pemeriksaan," jelas Cudi.

Gubernur Sulteng itu berpesan, agar bupati dan walikota dapat segera mengambil langkah-langkah strategis guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19.

"Segera ambil langkah-langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 utamanya dari varian-varian baru dan harus sesuai dengan regulasi berlaku serta meningkatkan proses testing, tracing dan treatment," ujar Rusdi.

Sementara itu Cudi juga menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan Sulteng, agar memastikan surat edaran berjalan efektif dengan meningkatkan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah.

Surat Edaran itu pun berlaku mulai 12 Juli 2021 hingga dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan. (*)

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunPalu.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(TribunPalu.com/I Saputro/Fandy/M Salam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved