CPNS Sulteng 2021
Cek Perbedaan Gaji Bulanan PNS dan PPPK Tiap Golongan, Lengkap Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id
PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan dari sisi status kepegawaian hingga besaran gaji yang diterima.
TRIBUNPALU.COM - Berikut informasi terbaru terkait CPNS Sulteng 2021.
Cek Perbedaan Jumlah gaji Bulanan PNS dan PPPK
PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan dari sisi status kepegawaian hingga besaran gaji yang diterima.
Dari sisi gaji, perbandingan besaran gaji PNS dan PPPK memang ada perbedaan.
Melansir dari kompas.com, secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun memang masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK ini.

Satu di antaranya yang kerap menjadi pertanyaan adalah terkait besaran gaji yang diterima.
Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut soal gaji. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900