CPNS Sulteng 2021
Cek Perbedaan Gaji Bulanan PNS dan PPPK Tiap Golongan, Lengkap Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id
PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan dari sisi status kepegawaian hingga besaran gaji yang diterima.
TRIBUNPALU.COM - Berikut informasi terbaru terkait CPNS Sulteng 2021.
Cek Perbedaan Jumlah gaji Bulanan PNS dan PPPK
PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan dari sisi status kepegawaian hingga besaran gaji yang diterima.
Dari sisi gaji, perbandingan besaran gaji PNS dan PPPK memang ada perbedaan.
Melansir dari kompas.com, secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun memang masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK ini.

Satu di antaranya yang kerap menjadi pertanyaan adalah terkait besaran gaji yang diterima.
Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut soal gaji. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut kisaran besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.
Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).
Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.
Berikut Tata cara pendaftaran dan pelamaran CPNS dan PPPK
1. Pendaftaran/registrasi dilaksanakan secara online di alamat website atau Portal SSCASN hhtp://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar harus dan wajib memiliki e-mail aktif maupun masih berlaku.
3. Calon peserta seleksi CPNS dan PPPK diperbolehkan melamar hanya satu instansi/daerah, untuk satu jenis formasi pada satu periode pendaftaran.
4. Untuk melakan pendaftaran online, pelamar harus miliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NIK) serta sudah harus E-Ktp.
5. Pelamar juga diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah guna menyanggah terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Sehingga panitia seleksi instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi, apabila sanggahan dari calon pelamar terbukti dan dapat diterima.
6. Perlu diperhatikan dalam pendaftaran online, pelamar wajib mengunggah alias upload hasil scan dokumen dan file lainnya antara lain:
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan rapi dan terbaca jelas, menggunakan tinta hitam, ditulis HURUF BALOK, ditempel materai Rp 10.000 serta ditandatangani diatas materai (tipe file Pdf Max 500 KB).
b. Pas foto terbaru dengan latar belakang wana merah ukuran 3x4 (file Jpg max 300 KB).
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Disdukcapil (file Pdf max 500 KB).
d. Ijazah asli sesuai jenjang pendidikan dalam formasi jabatan yang dilamar (file Pdf max 1000 KB0.
e. Transkip Nilai (file Pdf 1000 KB)
f. Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah (Pdf max 500 KB).
g. Pelamar juga wajib membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT PNS, pernyataan itu ditandatangani diatas materi Rp. 10.000 (file Pdf max 1000 KB).
Jika tetap mengajukan pindah sebelum batas waktu perjanjian, maka akan dianggap mengundurkan diri.
h. Wajib membuat pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan surat pernyataan ditandatangani diatas materia Rp 10.000 (file Pdf max 1000 KB).
i. Khusus Tenaga kesahatan, Pelamar membuat STR bagi tenaga kesehatan yang masih berlaku saat pendaftaran (file Pdf max 1000 KB)
j. Khusus Disabilitas, Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (file Pdf max 1000 KB)
k. Khusus Disabilitas, pelamar membuat video kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar bagi pelamar formasi khusus disabilitas. (upoad alamat link video di Portal SSCASN atau menghubungi helpdesk BKD Sulteng)
l. Khusus lulusan luar negeri, pelamar harus membuat surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbudristek (file Pdf max 1000 KB)
m. Pelamar menyertakan sertifikasi pendidik bagi pelamar jabatan guru yang dikeluarkaan oleh Kemendikbudristek Dikti dan Kemenag (file Pdf max 1000 KB).
n. Pelamar membuat surat keterangan pengalaman paling singkat tiga tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional (persyaratan khusus PPPK Non Guru) file Pdf max 700 KB.
Salah satu persayaratan khusus PPPK Non Guru diamksud poin diatas ialah Memiliki pengalaman paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan dari tempat kerja sebelumnya.
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk pelamar dengan pengalaman bekerja di instansi pemerintah.
Selanjutnya paling rendah Direktur/Kepala Divisi dengan bidang SDM bagi pelamar memiliki pengalaman bekerja di perusahaan swasta/NGO ataupun yayasan.
o. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN. (*)
( tribunjogja.com/ kompas.com / TribunPalu.com )