Anggu si ATM Berjalan Pejabat Dituntut Hanya 2 Tahun Penjara, JPU: Jarang Ada Penyuap Seperti Dia
Kontraktor Agung Sucipto, ATM berjalan bagi pejabat hanya dituntut dua tahun penjara sebagai terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
TRIBUNPALU.COM - Kontraktor Agung Sucipto, menjadi ATM berjalan bagi pejabat.
Kontraktor ternama yang menguasai megaproyek di Sulawesi Selatan itu hanya dituntut dua tahun penjara sebagai terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
Nyanyian Anggu sapaannya selama proses pemeriksaan sangat nyaring.
Nurdin Abdullah yang sebelumnya dikenal dengan citra birokrat dan akademisi yang bersih pun dalam masalah besar.
Kini, Anggu selaku terdakwa penyuap dituntut dua tahun penjara.
Bagaimana reaksi Anggu dan pengacara hukumnya atas tuntutan itu?

Denny Kailimang selaku Penasehat Hukum Agung Sucipto mengatakan, kasus yang dialami oleh kliennya ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk tidak lagi menjadikan para kontraktor sebagai ATM berjalan.
Pasalnya, dari fakta persidangan, terbukti jika Agung bukanlah satu-satunya kontraktor yang pernah menyerahkan uang kepada Nurdin Abdullah (NA).
"Jadi bisa dilihat, jika memang sistem pemerintah yang perlu diperbaiki. Karena tidak mungkin ada kontraktor yang memberi jika dari pihak pemerintah tidak meminta," ujar Denny, Selasa (13/7/2021).
Sehingga kebiasaan seperti ini sudah harus dihapuskan.
"Jadi mau tidak mau, pengusaha harus melakukan hal itu Karena terbukti juga dalam fakta persidangan tadi, banyak kontraktor juga melakukan hal yang sama," ungkapnya.
Anggu ternyata tidak tenang alias menderita menjadi pengusaha sekaligus ATM berjalan dari pejabat.
"Dengan persidangan ini, benar-benar institusi dan pemerintahan tidak lagi menjadikan kontraktor sebagai ATM mereka," kata Denny.

Sebelumnya diberitakan, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), dituntut 2 tahun penjara dengan denda 250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal ini disampaikan oleh JPU KPK, M. Asri saat menjalani sidang pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).