Idul Adha 2021

Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan saat Idul Adha, dan Pedoman Perayaan Iduladha dari Kemenag RI

Berikut ini aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Iduladha dan juga pedoman pelaksaan perayaan Iduladha dari Kemenag

Editor: Imam Saputro
AFP
Potret salat berjamaah di Masjidil Haram, Mekah 

TRIBUNPALU.COM - Berikut ini aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Iduladha dan juga pedoman pelaksaan perayaan Iduladha dari Kemenag RI.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Menurut Prof Wiku, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman libur Idul Fitri pada tahun lalu yang mengakibatkan peningkatan kasus positif Covid-19 berkali-kali lipat.

"Belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya."

"Jadi untuk itu kita minta bahwa betul-betul orang tidak pergi ke luar daerah," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, dikutip dari tayangan BNPB Indonesia, Sabtu (17/7/2021).

Prof Wiku menjelaskan, secara keseluruhan, kebijakan ini menitikberatkan pada pembatasan mobilitas.

Termasuk juga terkait kegiatan tradisi masyarakat selama masa libur lebaran tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (istimewa)

Kebijakan ini, kata Prof Wiku, berdasarkan hasil rapat terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan.

"Diputuskan adanya SE Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," jelasnya.

Dalam aturan tersebut, perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.

Serta, perorangan dengan keperluan yang mendesak seperti sakit keras hingga ibu hamil.

Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu.

Berikut isi lengkap pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha berdasarkan SE Nomor 15 Tahun 2021:

1. Pembatasan Mobilitas selama Hari Raya Idul Adha

- Perjalanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi, hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.

- Serta perorangan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

- Pelaku perjalanan dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah setempat.

- Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

- Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan akan ke Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.

- Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang.

2. Kegiatan Ibadah selama Hari Raya Idul Adha

- Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat dan wilayah yang non-PPKM darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

- Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan berjalan dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

- Tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

- Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsi nya untuk menegakkan himbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

3. Pembatasan Tempat Wisata selama Hari Raya Idul Adha

- Pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

- Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu,  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan edaran ditujukan kepada bupati dan Wali kota, Jumat (16/7/2021) siang.

Edaran itu bernomor 456/2515/RO.Kesra terkait perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam edaran itu Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengatakan, agar kepala daerah di Sulawesi Tengah mengikuti edaran dan instruksi dari Kemenag RI dalam perayaan Iduladha tahun 2021.

"Maka mencegah lajunya penyebaran Covid-19 di Sulteng pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan pelaksana Kurban1442 Hijriah dimasa pandemi, agar Bupati dan Walikota mempedomani surat edaran Menteri Agama  tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Idul Adha dan Kurban tahun 2021," jelas Gubernur Sulteng Rusdi Mastura.

Edaran Gubernur Sulteng ini berdasarkan pula instruksi Mendagri nomor 14 tahun tanggal 21 Juni 2021 terkait perpanjangan masa PPKM Mikro.

Aturan dari Kemenag

Aturan lengkap penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 selama PPKM Darurat.

Menteri Agama Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 16 Tahun 2021.

SE tersebut tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selain itu, SE ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Inilah Aturan Penyelenggaraan Malam Takbir, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran

Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;

d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;

e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;

f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;

g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan

h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

Cek di sini untuk mengetahui hasil sidang isbat penetapan Idul Adha 2021. Idul Adha 1442 H jatuh tanggal berapa? Benarkah jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021?
Idul Adha 2021. (freepik.com/pikisuperstar)

2. Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

1) Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;

2) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

3) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:

a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

c) Menyediakan masker medis;

d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha;

f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;

g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;

h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;

i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

c. Khutbah Idul Adha

Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:

1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);

2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;

3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

d. Jemaah Shalat Idul Adha

Jemaah Shalat Idul Adha wajib:

1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

2) Dalam kondisi sehat;

3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;

5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;

6) Berasal dari warga setempat;

7) Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);

8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;

9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;

11) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;

12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

3. Pelaksanaan Qurban

Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;

c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;

e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan;

f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Informasi selengkapnya Klik di Sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Penyelenggaraan Malam Takbir, Shalat Idul Adha & Pelaksanaan Qurban 2021 Selama PPKM Darurat

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan saat Idul Adha, Anak Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Bepergian  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved