Kepala Rutan Depok Ditangkap karena Konsumsi Sabu dari Napi, Kemenkumham: Bagian dari Bersih-bersih
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan Kepala Rutan Kelas I kota Depok.
TRIBUNPALU.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan Kepala Rutan Kelas I Kota Depok yang didapati mengonsumsi Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berinisial A itu dilakukan pihaknya pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.
"Diamankan sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat," ucap Ronaldo kepada awak media, Minggu (18/7/2021).
Dilansir dari Tribun-Medan.com, dari hasil cek urine yang dilakukan, pelaku A dinyatakan positif Narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo.
Kepada Polisi, pelaku mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka M yang juga sudah diamankan pada 28 Juni lalu.
Baca juga: Atlet Bingung Ranjang Olimpiade Tokyo Terbuat Dari Kardus, Ternyata Panpel Punya Alasan Tersendiri
Baca juga: Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Disaksikan Pemiliknya, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata Ronaldo.
Dari tangan pelaku A, polisi mengamankan 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah alat hisap Narkotika Jenis Sabu berupa Cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone sebagai barang bukti.
Terhadap tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021," ucap Ronaldo.
Dalam penanganan perkara ini, kata Ronaldo pihaknya yakni Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.
"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tukasnya.
Reaksi Kemenkumham
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI turut menanggapi terkait adanya penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Barat terhadap Kepala Rutan Kelas I Depok Anton alias A.
Pelaku A, diringkus polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang ditemukan yakni satu paket sabu seberat 0,52 gram.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, penangkapan yang terjadi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham dalam memerangi peredaran narkoba.