Kepala Rutan Depok Ditangkap karena Konsumsi Sabu dari Napi, Kemenkumham: Bagian dari Bersih-bersih

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan Kepala Rutan Kelas I kota Depok.

Handover
Oknum Kepala Rutan ditangkap polisi terkait kasus Narkoba. 

"Penangkapan ini juga bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari narkoba," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

"Seperti yang disampaikan oleh pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang melawan narkoba," sambungnya.

Dengan begitu kata dia, siapapun yang terlibat dengan narkoba baik pemakaian maupun peredaran narkoba baik itu warga binaan atau pun oknum petugas, akan dikenai sanksi atau ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutur Rika.

Lebih lanjut, Rika menyatakan hingga saat ini pihaknya masih terus berpegang teguh pada azaz praduga tak bersalah.

Sebab kata dia, seluruh prosesnya masih ditangani pihak kepolisian dalam hal ini Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Menunggu proses dari penyidikan artinya selama masih proses dan secara hukum belum dibuktikan bersalah kami tetap memegang praduga tidak bersalah,"

"Walaupun saat ini pelaksanaan kepemimpinan di rutan Depok, inisial A ini sudah dinonaktifkan dan sudah diganti oleh Plh Karutan Depok," imbuh Rika.

2 WNI Terjerat Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang

Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) karena kasus narkoba pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.

Masing-masing WNI berinisial A dan I atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.

Baca juga: Keputusan Perpanjangan PPKM Segera Diumumkan, Melanie Subono: Nambah Kebijakan Nambah Hutang

Baca juga: Pertamina Foundation Buka Lowongan Kerja bagi Fresh Graduate Lulusan S1, Ini Syarat-syaratnya

Dilansir dari Tribunnews.com, Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang membebaskan kedua WNI itu.

"Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi, Senin (19/7/2021).

Sebelumnya pada sidang pengadilan tingkat pertama, A dan I divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta Yen.

Keputusan itu dijatuhkan atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved