Kepala Rutan Depok Ditangkap karena Konsumsi Sabu dari Napi, Kemenkumham: Bagian dari Bersih-bersih

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan Kepala Rutan Kelas I kota Depok.

Handover
Oknum Kepala Rutan ditangkap polisi terkait kasus Narkoba. 

A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat.

Upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.

Dubes Heri berharap kasus A dan I dapat menjadi pelajaran untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.

Saat ini kedua WNI tersebut telah dipulangkan ke tanah air pada Sabtu, 17 Juli 2021.

“Perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting misi saya di Jepang," terang Dubes Heri.

Selama periode tahun 2019-2020 KBRI Tokyo menangani 5 kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI.

Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.

Pada kasus A dan I, Dubes Heri berujar KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama 1 tahun lebih untuk disidangkan pada tahun 2020 dan menunggu selama 8 bulan untuk sidang naik banding. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved