Palu Hari Ini
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Oknum Pegawai Bank di Palu Ditindak
Akibat perbuatannya, sang oknum pegawai bank itu telah dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Lurah Lolu Selatan Sahdin Chabilasa melakukan giat patroli untuk memantau kebersihan lingkungan di wilayahnya, Rabu (21/7/2021).
Didampingi Satgas K5 Lolu Selatan, Sahdin mendapati oknum warga membuang sampah sembarangan di Jl Wolter Monginsidi, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Saat melakukan pemeriksaan, oknum tersebut merupakan pegawai Kantor Cabang Mandiri Taspen.
Sahdin Chabilasa mengatakan, perbuatan membuang sampah sembarangan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Golkar Bagikan 3.000 Paket Sembako dan Daging Kurban
Baca juga: Warga Ditemukan Tewas di Kantin RSUD Luwuk, Rumah Sakit Sebut Positif Covid-19
"Karyawan itu membuang sampah di tempat yang dilarang. Sementara tempat itu sudah diberi papan larangan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, sang oknum pegawai bank itu telah dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Palu.
Sahdin menegaskan bakal menindak siapa pun jika kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayahnya.
"Yang bersangkutan telah dilaporkan kepada Satpol PP selaku penegak Perda. Jadi tinggal menunggu undangan Satpol PP terkait proses selanjutnya," ucapnya. (*)