Minggu, 19 April 2026

Palu Hari Ini

Warga Palu Dapat Keringanan PBB-P2, Segera Ajukan Permohonan

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.

Editor: Fadhila Amalia
Handover/Tidak Ada
KANTOR BAPENDA KOTA PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Palu melalui Bapenda memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk meringankan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  • Warga yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor Bapenda Kota Palu, bersamaan dengan pembayaran PBB-P2 tahun berjalan.
  • Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah tanpa memberatkan wajib pajak.

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.

Program keringanan tersebut terbuka bagi warga yang memenuhi ketentuan dengan cara mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Bapenda Kota Palu, Jl Baruga, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantrikulore, Kota Palu.

Baca juga: Kolaborasi Warga dan Sponsor Sukseskan Nambaso Fest, Perayaan HUT Sulteng Tetap Meriah

Pengajuan dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran PBB-P2 tahun berjalan, sehingga prosesnya lebih mudah dan efisien.

Setiap wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas ini wajib mengajukan permohonan sesuai prosedur berlaku.

Hal ini menjadi syarat utama untuk memperoleh keringanan yang diberikan pemerintah daerah.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu Nomor 900.1.13.1/098/X/Bapenda/2025 tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Pemerintah Kota Palu berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Selain membantu warga, program ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan penerimaan daerah tanpa memberatkan masyarakat.

Baca juga: Chord Gitar Dulu Kita Masih Remaja-Dilan ITB 1997: Di Sekolah Kita Berjumpa Pulang Pasti Kita Berdua

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Palu atau mengakses kanal informasi resmi yang tersedia.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved