PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Apa Bedanya? Ini Syarat Terbaru Bepergian di Masa PPKM

Aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Secara umum,ketentuan pembatasan pada PPKM ini tidak berbeda

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengemudi ojek daring (ojek online) menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. 

Pelonggaran PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021 juga masih belum pasti terjadi, karena Jokowi menyebut syarat yang harus terpenuhi.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkap Kepala Negara dalam pernyataan pers, Selasa (20/7/2021) malam.

Ini artinya, PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, sehingga saat ini kebijakan tersebut masih berlaku. Jokowi menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat diterapkan dengan pertimbangan berat.

“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil oleh pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

“Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Cek Syarat Terbaru Bepergian"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved