Rektor UI Kini Bisa Rangkap Jabatan Komisaris, Refly Harun: Tadinya Haram Sekarang Jadi Halal

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari revisi statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Kolase YouTube Refly Harun/ YouTube Najwa Shihab
Refly Harun soroti revisi Statuta UI yang diteken Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNPALU.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari revisi statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Setelah revisi tersebut, kini Rektor UI Ari Kuncoro dipastikan bisa merangkap jabatan sebagai komisaris.

Refly Harun menilai, hal tersebut merupakan sesuatu yang berbahaya dalam bernegara.

"Ketika ramai dibicarakan bahwa Rektor UI itu melanggar PP, bukan Rektor UI nya yang dicopot dari jabatan karena sudah melanggar atau bahkan menteri BUMN yang sudah lalai dicopot juga, MWA-nya juga dibubarkan karena sudah lalai melanggar undang-undang, tapi yang terjadi adalah kesalahan itu dilegalkan dengan cara merubah PP," tutur Refly Harun dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu (21/7/2021).

"Wah bahaya sekali kalau bernegara seperti ini," sambungnya.

Baca juga: Dokter Lois Ditetapkan Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Ini Masalah Serius Terhadap Demokrasi

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Daftar Bansos yang Diberikan Pemerintah: Bansos Tunai hingga BLT UMKM

Baca juga: Jokowi Trending Usai Revisi Statuta UI, Kini Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Menurut Refly Harun, hal tersebut bisa kembali berulang ke depannya.

Di mana ketika terjadi pelanggaran undang-undang, maka pelanggarnya tidak diberikan sanksi.

Melainkan undang-undangnya yang diubah.

"Tapi cukup undang-undangnya diubah, sehingga yang tadinya haram menjadi halal. Luar biasa sekali negeri kita ini," tutur kata Refly Harun.

Pakar Hukum Tata Negara berusia 51 tahun itu kemudian mengkritik inkonsistensi Jokowi.

Dia menyebut Jokowi justru mencontohkan sebuah pelanggaran yang dibuatnya sendiri.

"Dia membuat aturan dan aturannya tersebut sudah eksis dan ada pelaggaran terhadap aturan tersebut, tapi dibiarkan dengan membuat aturan yang mengakomodasi pelanggaran tersebut," katanya.

"Jadi, barangkali ini refleksi kata Fadjroel Rachman dalam beberapa kesemaptan bahwa presiden tegak lurus terhadap konstitusi," sindirnya.

Refly Harun menambahkan, rektor merangkap jabatan tak hanya melanggar Statuta UI, tapi juga undang-undang.

Ia menjelaskan tentang adanya pasal dalam undang-undang yang menyebut pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

"Dan itu eksplisit yaitu kalau kita lihat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.

"Jadi bayangkan eksplisit sekali bahwa dilarang merangkap,"

"Apakah seroang rektor pelayanan publik? Rasanya saya pengen berdebat kalau dia itu pasti pelayanan publik. Gak mungkin rektor bukan pelaksana pelayanan publik," sambungnya.

Baca juga: Rektor UI Jadi Bahan Olok-olok di Twitter, Netizen Geram Soal Revisi Aturan Rangkap Jabatan

Baca juga: Link Cek dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Refly menjelaskan bahwa rektor memiliki fungsi pelayanan publik, dengan mahasiswa termasuk publik yang dimaksud

"Jadi, dia adalah pelayanan publik fungsinya. Publik itu siapa? salah satunya mahasiswa, tapi di luar mahasiswa bisa juga kalau terkait dengan misalnya informasi-informasi untuk masuk perguruan tinggi dan sebagainya atau informasi apapun terkait Univeitas Indonesia," tandas dia.

Revisi Statuta UI

pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.

Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI.

Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI dilansir dari artikel Kompas.com berjudul Usai Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Presiden Ubah Aturan:

PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved