Luhut Ungkap Indikator yang Digunakan untuk Tentukan PPKM Level 1-4, Singgung Sosiologis Masyarakat
PPKM darurat sama dengan PPKM level 4, yang kemungkinan akan dilonggarkan jadi PPKM level 3, 2 bahkan 1 jika terjadi penurunan kasus.Apa indikatornya?
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menyatakan PPKM darurat sudah tidak berlaku dan diganti dengan PPK level 4.
Adapun PPKM darurat sama dengan PPKM level 4, yang kemungkinan akan dilonggarkan jadi PPKM level 3, 2 bahkan 1 jika terjadi penurunan kasus.
Lalu apa yang jadi indikator pemerintah dalam melonggarkan PPKM level 4 di tengah pandemi COVID-19 ini.
Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan indikator penentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 4.
Istilah PPKM Darurat diubah menjadi PPKM level 4 sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021).
"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro."
"Namun, kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (22/7/2021).

Lantas, bagaimana pemerintah menentukan level 1 sampai 4?
Luhut kemudian menyebutkan indikator untuk memastikan level pemberlakuan PPKM di setiap daerah.
Ia mengatakan, kondisi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting.
"Laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat."
"Jadi, kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," jelasnya.
Wilayah PPKM Level 4
Berikut daftar daerah yang masuk PPKM level 4, sesuai instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021:
DKI Jakarta
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut Jelaskan Indikator yang Digunakan Pemerintah untuk Tentukan PPKM Level 1-4