Palu Hari Ini

Mulai Hari ini, Operasional Palu Grand Mall Tutup Jam 9 Malam

Palu Grand Mall (PGM) memberlakukan aturan baru jam operasional mulai pukul 09.00 - 21.00 WITA.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Wahana bermain di Palu Grand Mall Jl Diponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/7/2021) sore.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Palu Grand Mall (PGM) memberlakukan aturan baru jam operasional mulai pukul 09.00 - 21.00 WITA. 

Hal ini dilakukan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai 22 - 25 Juli 2021.

Saat PPKM sebelumnya, PGM beroperasi mulai pukul 09.00 Wita - 17.00 Wita, atau empat jam tutup lebih cepat.

Kebijakan ini diumumkan Manajemen PGM melalui akun Instagram @palugrandmall, Kamis (22/7/2021).

Penerapan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 440/609/Din.Kes tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, tertanggal 22 Juli 2021.

Baca juga: Warga Jl Karajalemba Palu Tolak BPN Ukur Tanah Sengketa, Pertemuan Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap

Baca juga: Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Kulawi Bagikan Masker Gratis ke Pengendara

Dalam edarannya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menginstruksikan walikota/bupati mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

Berikut pengaturan selama perpanjangan PPKM:

• Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen

• Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online

• Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan

• Makan (dine in) di restoran/rumah makan/cafe/lainnya dibatasi 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 Wita dan untuk take away dibatasi pukul 20.00 WITA 

• Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi pukul 17.00 WITA dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen

• Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen 

• Kegiatan rapat, seminar atau pertemuan lainnya dilakukan secara online

• Kegiatan keagamaan di rumah ibadah disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di wilayah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved