Palu Hari Ini
Mulai Hari ini, Operasional Palu Grand Mall Tutup Jam 9 Malam
Palu Grand Mall (PGM) memberlakukan aturan baru jam operasional mulai pukul 09.00 - 21.00 WITA.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Palu Grand Mall (PGM) memberlakukan aturan baru jam operasional mulai pukul 09.00 - 21.00 WITA.
Hal ini dilakukan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai 22 - 25 Juli 2021.
Saat PPKM sebelumnya, PGM beroperasi mulai pukul 09.00 Wita - 17.00 Wita, atau empat jam tutup lebih cepat.
Kebijakan ini diumumkan Manajemen PGM melalui akun Instagram @palugrandmall, Kamis (22/7/2021).
Penerapan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 440/609/Din.Kes tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, tertanggal 22 Juli 2021.
Baca juga: Warga Jl Karajalemba Palu Tolak BPN Ukur Tanah Sengketa, Pertemuan Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap
Baca juga: Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Kulawi Bagikan Masker Gratis ke Pengendara
Dalam edarannya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menginstruksikan walikota/bupati mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
Berikut pengaturan selama perpanjangan PPKM:
• Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen
• Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
• Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan
• Makan (dine in) di restoran/rumah makan/cafe/lainnya dibatasi 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 Wita dan untuk take away dibatasi pukul 20.00 WITA
• Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi pukul 17.00 WITA dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen
• Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen
• Kegiatan rapat, seminar atau pertemuan lainnya dilakukan secara online
• Kegiatan keagamaan di rumah ibadah disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di wilayah. (*)