Subsidi Gaji Segera Cair: Penerima Hanya di Zona PPKM Level 4 dengan Sektor Terdampak

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Pemberian BSU ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/Kredivo
Subsidi Gaji Segera Cair: Penerima Hanya di Zona PPKM Level 4 dengan Sektor Terdampak 

5. Gaji Dibawah Rp 3,5 juta

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Hanya di Zona PPKM Level 4 dengan Sektor Terdampak

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved