Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Belum Diserahkan ke JPU, Polisi: Masih Dikoordinasikan
Kepolisian RI masih belum melimpahkan tahap II berupa barang bukti serta tersangka kasus tewasnya 6 laskar pengawal Rizieq Shihab
TRIBUNPALU.COM - Tersangka Penembak laskar pengawal Rizieq Belum Diserahkan ke JPU
Kepolisian RI masih belum melimpahkan tahap II berupa barang bukti serta tersangka kasus tewasnya 6 laskar pengawal Rizieq Shihab di jalan tol KM 50 Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Belum, masih dikoordinasikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Argo menjelaskan alasan belum dilakukannya pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Ia menuturkan, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menentukan lokasi sidang kedua tersangka.
"Masih dikoordinasikan tempat sidangnya di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta," tukasnya.
Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.
Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Kronologi

Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( FPI) Munarman menjelaskan kronologi bentrokan dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari, versi mereka.
Ia menyebut, Rizieq dan keluarga saat itu tengah menuju acara pengajian subuh keluarga. Rizieq berangkat dari Sentul, Bogor, pukul 22.30 WIB.
Rizieq dan keluarga besarnya, termasuk cucu yang masih balita, berada di dalam empat mobil.
Dalam iring-iringan kendaraan ada juga empat mobil lainnya yang ditumpangi para anggota laskar FPI pengawal Rizieq.
Rombongan sudah menyadari dibuntuti oleh kendaraan lain sejak dari Sentul.