Kamis, 16 April 2026

Waspada, Berikut Modus Penipuan Investasi dengan Memalsukan Nama Entitas Resmi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini marak penawaran investasi mengatasnamakan perusahan resmi.

Editor: Haqir Muhakir
handover/pasar dana
Ilustrasi Investasi 

TRIBUNPALU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini marak penawaran investasi mengatasnamakan perusahan resmi.

Penawarannya disebarluaskan melalui aplikasi pesan grup Telegram dan SMS.

OJK mengingatkan, penawaran seperti perlu diwaspadai agar tidak merugikan masyarakat.

Modus paling umum adalah mengatasnamakan perusahaan resmi dengan iming-iming keuntungan tinggi dan meminta transfer ke rekening pribadi.

Tribuners, ayo Kenali modusnya biar tidak terjebak investasi bodong:

1. Menduplikasi nama/webiste entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

Pelaku biasanya menduplikasi nama perusahaan atau situs resmi dari perusahaan yang memiliki izin dalam melakukan penipuan.

Hal itu dilakukan untuk memperoleh kepercayaan dari calon korban.

2. Menjanjikan untung tinggi dan pasti.

Iming-iming untung yang tinggi seringkali membuat masyarakat tertarik, padahal itu perlu diwaspadai.

Investasi selalu memiliki imbal hasil yang sejalan dengan risikonya, di mana investasi dengan imbal hasil tinggi cenderung memiliki risiko yang tinggi pula.

Namun, dalam praktik investasi palsu, risikonya tentu menjadi sangat berbahaya.

3. Menggunakan skema titip dana ke orang tertentu.

Masyarakat biasanya diminta untuk melakukan transfer ke rekening pribadi dengan alasan titip dana, padahal penawaran investasi dilakukan atas nama perusahaan.

Modus ini perlu diwaspadai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved