Palu Hari Ini
Petugas DLH Tak Lagi Angkut Sampah di Luar Tempat Penampungan Resmi
Petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu tidak lagi mengangkut sampah yang dibuang di luar kawasan tempat penampungan resmi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu tidak lagi mengangkut sampah yang dibuang di luar kawasan tempat penampungan resmi.
Kepala Bidang Pengangkut Sampah DLH Kota Palu Hisyam Baba mengatakan, pihaknya tidak lagi mengangkut sampah di luar Tempat Penampungan Sementara (TPS).
"Hal itu sesauai dengan Surat Edaran Wali Kota Palu nomor 660/1632/DLH/2021,' ujarnya, Jumat (23/7/2021) siang.
Dalam surat edaran pada poin 2 huruf e menyebutkan rekan lurah berkoordinasi dengan satgas K5 di kelurahan setempat untuk melakukan antara lain pengawasan rumput, dedaunan, sampah luar dan lainnya.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Segera Cair:Ini Kriteria Penerima, Ada di PPKM Level 4 hingga Sektor yang Terdampak
Baca juga: Besok, Mahasiswa Untad Divaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Kemudian dalam huruf e itu disebutkan juga bahwa, rekan lurah berkoordinasi dgn ketua RT dan Ketua RW serta Kelompok Swadaya Masyarakat.
Koordinasi itu untuk melakukan pengangkutan sampah dari rumah penduduk ke TPS dan dari TPS ke TPA menjadi kewenangan dari DLH Kota Palu.
"Jadi dalam surat edaran Wali Kota Palu tersebut sudah jelas bahwa DLH tidak lagi mengangkut sampah liar yanh ada di luar TPS yang telah ditentukan," pungkas Hisyam Baba
"Jadi kami berharap seluruh RT dan RW pada setiap kelurahan itu berkoordinasi untuk kebersihan lingkungannya," tutup Hisyam menambahkan. (*)