TKA Dilarang Masuk Indonesia, Begini Respon DPR, MUI, hingga Pengusaha Nikel di Morowali

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID, pemerintah memutuskan untuk menutup pintu masuk Tenaga Kerja Sing (TKA).

Handover
Ilustrasi Kedatangan TKA Asing. 

TRIBUNPALU.COM - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pemerintah memutuskan untuk menutup pintu masuk Tenaga Kerja Sing (TKA).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan larangan bagi tenaga kerja asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama PPKM level 3-4.

Namun, diperlukan transisi dua hari untuk memberlakukan kebijakan tersebut.

"Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari. Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Larangan TKA masuk tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Harian Kompas Dapatkan Penghargaan Tertinggi Emas di Asian Media Awards 2021

Baca juga: Perhatikan 3 Hal Ini Ketika Mencuci Tangan Agar Efektif Membunuh Kuman

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Respon DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan ini sudah saatnya.

"Ini mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Jadi saya apresiasi kebijakan Pak Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua," kata Sahroni, kemarin.

Sahroni berharap, kebijakan ini bisa ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu.

Dia juga meminta agar aturan tersebut dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri.

"Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang buru, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para pemain industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat," katanya.

Tanggapan Pengusaha Nikel Morowali

Perusahaan smelter nikel di Morowali, Sulawesi Tengah menggunakan jasa TKA hingga ribuan orang, khususnya dari Tiongkok.

Adanya kebijakan TKA dilarang masuk tentu akan berimbas pada operasional perusahaan smelter nikel di Morowali, salah satunya PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved