TKA Dilarang Masuk Indonesia, Begini Respon DPR, MUI, hingga Pengusaha Nikel di Morowali
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID, pemerintah memutuskan untuk menutup pintu masuk Tenaga Kerja Sing (TKA).
Meski begitu, PT IMIP menyatakan bakal patuh dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun mengenai operasional perusahaan, PT IMIP akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Selain itu, PT IMIP optimis operasional perusahaan tidak akan terganggu meski harus melakukan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah.
Adapun TKA yang saat ini sudah berada di proyek PT IMIP akan bekerja lebih lama di Indonesia.
Umumnya, para pekerja tersebut memegang visa kerja yang bisa diperpanjang di Indonesia selama pandemi COVID-19.
Respon MUI
Sementara Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai keputusan pemerintah itu menyejukkan.
Anwar bahkan meminta agar pemerintah menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran tenaga kerja asing yang mengerjakan tugas yang dapat dikerjakan oleh warga Indonesia.
Ia meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan pembatasan di masa pandemi Covid-19 saja.
"Oleh karena itu kita meminta pembatasan orang asing terutama para tenaga kerjanya untuk masuk ke negeri ini tidak hanya selama masa pandemi Covid-19 atau dalam masa PPKM, tapi juga untuk masa selanjutnya," ucap Anwar.
"Di mana kita hanya menerima kehadiran mereka untuk hal-hal yang kita-kita sebagai anak bangsa memang tidak dan atau belum bisa mengerjakannya," ujar Anwar.
Indonesia Pemilik Harta Karun Nikel Terbesar di Dunia
Rupanya, Indonesia merupakan pemilik harta karun nikel terbesar di dunia.
Kekayaan alam yang dimiliki itu menjadi pendukung cita-cita Indonesia menciptakan kendaraan listrik kelas dunia.
Selain itu, Indonesia berharap bisa menjadi pemain baterai, komponen vital dalam mobil listrik.
Adapun nikel merupakan sumber daya untuk membuat baterai.