TKA Dilarang Masuk Indonesia, Begini Respon DPR, MUI, hingga Pengusaha Nikel di Morowali
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID, pemerintah memutuskan untuk menutup pintu masuk Tenaga Kerja Sing (TKA).
TRIBUNPALU.COM - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pemerintah memutuskan untuk menutup pintu masuk Tenaga Kerja Sing (TKA).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan larangan bagi tenaga kerja asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama PPKM level 3-4.
Namun, diperlukan transisi dua hari untuk memberlakukan kebijakan tersebut.
"Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari. Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Larangan TKA masuk tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Harian Kompas Dapatkan Penghargaan Tertinggi Emas di Asian Media Awards 2021
Baca juga: Perhatikan 3 Hal Ini Ketika Mencuci Tangan Agar Efektif Membunuh Kuman
Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Respon DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan ini sudah saatnya.
"Ini mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Jadi saya apresiasi kebijakan Pak Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua," kata Sahroni, kemarin.
Sahroni berharap, kebijakan ini bisa ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu.
Dia juga meminta agar aturan tersebut dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri.
"Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang buru, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para pemain industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat," katanya.
Tanggapan Pengusaha Nikel Morowali
Perusahaan smelter nikel di Morowali, Sulawesi Tengah menggunakan jasa TKA hingga ribuan orang, khususnya dari Tiongkok.
Adanya kebijakan TKA dilarang masuk tentu akan berimbas pada operasional perusahaan smelter nikel di Morowali, salah satunya PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Meski begitu, PT IMIP menyatakan bakal patuh dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun mengenai operasional perusahaan, PT IMIP akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Selain itu, PT IMIP optimis operasional perusahaan tidak akan terganggu meski harus melakukan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah.
Adapun TKA yang saat ini sudah berada di proyek PT IMIP akan bekerja lebih lama di Indonesia.
Umumnya, para pekerja tersebut memegang visa kerja yang bisa diperpanjang di Indonesia selama pandemi COVID-19.
Respon MUI
Sementara Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai keputusan pemerintah itu menyejukkan.
Anwar bahkan meminta agar pemerintah menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran tenaga kerja asing yang mengerjakan tugas yang dapat dikerjakan oleh warga Indonesia.
Ia meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan pembatasan di masa pandemi Covid-19 saja.
"Oleh karena itu kita meminta pembatasan orang asing terutama para tenaga kerjanya untuk masuk ke negeri ini tidak hanya selama masa pandemi Covid-19 atau dalam masa PPKM, tapi juga untuk masa selanjutnya," ucap Anwar.
"Di mana kita hanya menerima kehadiran mereka untuk hal-hal yang kita-kita sebagai anak bangsa memang tidak dan atau belum bisa mengerjakannya," ujar Anwar.
Indonesia Pemilik Harta Karun Nikel Terbesar di Dunia
Rupanya, Indonesia merupakan pemilik harta karun nikel terbesar di dunia.
Kekayaan alam yang dimiliki itu menjadi pendukung cita-cita Indonesia menciptakan kendaraan listrik kelas dunia.
Selain itu, Indonesia berharap bisa menjadi pemain baterai, komponen vital dalam mobil listrik.
Adapun nikel merupakan sumber daya untuk membuat baterai.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020, Indonesia disebut memiliki cadangan nikel sebesar 72 juta ton Ni (nikel).
Indonesia memiliki 52 persen dari total cadangan nikel dunia.
Berikut daftar negara dengan harta karun nikel terbesar di dunia:
1. Indonesia, 52% cadangan nikel dunia
2. Australia, 15% cadangan nikel dunia
3. Brazil, 8% cadangan nikel dunia
4. Rusia, 5% cadangan nikel dunia
5. Kuba, Filipina, China, Kanada, dan lainnya, 20% cadangan nikel dunia. (*)