Lawan Covid 19

Terjaring Operasi Yustisi, 104 Warga Palu Diganjar Sanksi Sosial Selama Masa PPKM Level 4

Para pelanggar membersihkan di seputaran Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Editor: mahyuddin
handover
Sebanyak 104 warga di Kota Palu terjaring razia Operasi Yustisi dan disanksi sasial selama penerapan PPKM level 4. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM,PALU - Sebanyak 104 warga di Kota Palu terjaring razia Operasi Yustisi dan disanksi sosial selama penerapan PPKM level 4.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pomong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palu, Trisno Yunianto.

Dia mengatakan, sebanyak 55 orang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial dua hari lalu.

Sebelumnya ljuga terjaring 49 pelanggar protokol kesehatan dan diganjar sanksi yang sama.

"Hari Kamis ada 30 orang, Jumat ada 25 orang jadi total 55 selama dua hari itu. Mereka disanksi membersihkan ruang publik," kata Trisno pada TribunPalu.com, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Peserta Rapat di Kantor Wali Kota Palu Santap Kue Tradisional Buatan Ibu Hadianto Rasyid

Kasatpol PP menambahkan, 55 orang itu membersihkan di seputaran Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Selama penertiban prokes masa PPKM level 4 berlangsung, ratusan masyarakat diberikan sanksi sosial dan 11 orang diberikan denda Rp 100 ribu.

"Sebanyak 104 diberikan sanksi sosial, dan denda 100 itu akhirnya tidak diberlakukan seiring dengan dibatalkannya seluruh denda berupa uang oleh Wali Kota Palu," tutup Kasatpol PP (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved