Operasi Yustisi
Pelanggar Protokol Kesehatan di Palu, Disanksi Bersihkan Halaman Sekolah
Warga yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Palu, Sulwesi Tengah disanksi membersihan lingkungan sekolah, Senin (26/7/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Warga yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Palu, Sulwesi Tengah disanksi membersihan halaman sekolah, Senin (26/7/2021) pagi.
Mereka terjaring Operasi Yustisi yang digelar petugas gabungan di Jl Mawar, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Razia masker itu dilakuakn oleh personel TNI-Polri, Satpol PP Kota Palu, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu.
Pantauan Wartawan TribunPalu.com, Senin (26/7/2021) Pukul 10.55 WITA tepat di depan SDN 10 Palu.
Sejumlah pengguna jalan masih kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendar.
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Salat Berjamaah di Masjid untuk Wilayah PPKM Level 3, Maksimal 25 Orang
Baca juga: Warga Maahas Tutup Jalan ke Gedung Pusat Isolasi Pasien Covid-19 di Luwuk Selatan
Dan petugas langsung menulis nama pelanggar tersebut dan juga memberikan sanksi sosial.
Dengan memberihkan lingkungan sekolah SDN 10 Palu, menggunakan sapu yang sudah di sediakan.
Salah seorang pelanggar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, merasa menyesali karena tidak menggunakan masker.
"Biasanya saya pakai masker keluar, tapi tadi lupa, karena saya pikir keluar cuma kembalikan Playstation (Ps)," kata salah satu pelanggar prokes. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/warga-yang-kedapatan-melanggar-protokol-kesehatan-covid-19-di-kota-palu.jpg)