Sulteng Hari Ini

Tukang Bangunan di Sulteng Kini Bisa Mendaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja pertukangan di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

TribunPalu.com
Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkasa Sulteng, Andrianto Gultom saat live streaming di Tribun Mo Tesa-tesa. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM,PALU - Pekerja pertukangan di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkasa Sulteng, Andrianto Gultom mengatkan pihaknya telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga seluruh pekerja pertukangan bisa langsung mendaftarkan diri untuk mengurangi risiko pembiayaan
jika mengalami kecelakaan kerja.

"Sekarang pertukangan di Sulteng itu bisa menjadi pemegang peserta di BPJS Ketenagakerjaan melalui rekomendasi DPR, jadi ketika mereka celaka ya tinggal ke rumah sakit saja nanti BPJS yang tanggung," jelas Andrianto, Selasa (27/7/2021).

"Kalau mereka meninggal dunia bahkan ada titipan untuk keluarga sebesar 42 juta rupiah," tambahnya.

Baca juga: OJK Sulteng: Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Legal

Baca juga: 80 Persen Tukang Bangunan di Sulteng Tidak Punya Jaminan Kecelakaan Kerja

Kemudian, Andrianto mengungkapkan hingga saat ini DPN gencar melakukan kampanye kepada tukang terkait pendaftaran diri jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami genjot turus untuk bagaimana para tukang ini punya kartu jaminan kecelakan," katanya.

"Kami sosialisasikan pertama itu melalui struktur daerah, kedua kami dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kami saling berkordinasi untuk selalu menyampaikan sosialisasi," tutup Andrinto. (*)

80 Persen Tukang Bangunan di Sulteng Belum Punya Jaminan Kecelakaan Kerja

Sebanyak 80 persen tukang bangunan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja.

Tukang bangunan di Sulteng yang tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja pada umumnya bekerja secara mandiri.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkasa Sulteng, Andrianto Gultom.

"Dalam artian mandiri itu mereka bekerja di rumah orang, borongan-borongan biasanya. Tapi mereka tidak ditopang atau tidak dilindungi oleh jaminan kecelakaan kerja," jelas Andrianto Selasa (27/7/2021)

Menurut Andrianto, kondisi itu menyebabkan tukang bangunan harus membayar biaya pengobatan sendiri ketika mengalami kecelakaan kerja.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved