Banggai Hari Ini

Tersangka Rudapaksa Gadis 13 Tahun Diserahkan ke Kejaksaan Banggai 

Penyidik Unit Reskrim Polsek Toili menyerahkan SM (43), tersangka pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Tersangka kasus rudupaksa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (28/7/2021) sore. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Toili menyerahkan SM (43), tersangka pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Kapolsek Toili AKP Candra menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

“Sudah tahap 2. Tinggal menunggu sidang,” kata Candra, Rabu (28/7/2021).

Sebelumnya, entah apa yang merasuki pikiran SM.

Warga Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ini hingga tiba-tiba ingin merudupaksa seorang gadis 13 tahun, Jumat (28/5/2021) lalu.

Baca juga: Promo Menarik Minuman Best Seller dari Hotel Santika Palu

Baca juga: Kapolres Banggai Salurkan Bansos Polri Peduli di Posko PPKM

Kasus ini terjadi sekitar pukul 11.00 Wita.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini mendatangi rumah korban.

Dia mau bertemu kakek korban untuk memberi upah kerja.

“Namun kondisi saat itu hanya korban yang berada di rumahnya,” ungkap Candra.

Melihat situasi sepi, tersangka mulai beraksi.

Korban melarikan diri, dan menceritakan peristiwa itu ke keluarganya.

Tersangka pun nyaris dihakimi massa. 

Beruntung polisi cepat mengevakuasi tersangka. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved