Banggai Hari Ini
Tersangka Rudapaksa Gadis 13 Tahun Diserahkan ke Kejaksaan Banggai
Penyidik Unit Reskrim Polsek Toili menyerahkan SM (43), tersangka pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Toili menyerahkan SM (43), tersangka pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Kapolsek Toili AKP Candra menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Sudah tahap 2. Tinggal menunggu sidang,” kata Candra, Rabu (28/7/2021).
Sebelumnya, entah apa yang merasuki pikiran SM.
Warga Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ini hingga tiba-tiba ingin merudupaksa seorang gadis 13 tahun, Jumat (28/5/2021) lalu.
Baca juga: Promo Menarik Minuman Best Seller dari Hotel Santika Palu
Baca juga: Kapolres Banggai Salurkan Bansos Polri Peduli di Posko PPKM
Kasus ini terjadi sekitar pukul 11.00 Wita.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini mendatangi rumah korban.
Dia mau bertemu kakek korban untuk memberi upah kerja.
“Namun kondisi saat itu hanya korban yang berada di rumahnya,” ungkap Candra.
Melihat situasi sepi, tersangka mulai beraksi.
Korban melarikan diri, dan menceritakan peristiwa itu ke keluarganya.
Tersangka pun nyaris dihakimi massa.
Beruntung polisi cepat mengevakuasi tersangka. (*)