Sulteng Hari Ini
Modus Tukar Kartu ATM, Pasutri di Kota Palu Gasak Ratusan Juta
Pelaku laki-laki memiliki peran menukarkan kartu ATM dan mengamati PIN milik korban.
Adapun dari modus tersebut, pelaku suami istri itu berhasil mengumpulkan uang dari para korbanya sebanyak Rp 142 Juta.
Kombes Pol Novia Jaya juga mengatakan, aksi serupa itu dilakukan lebih dari satu tempat.
Di antaranya, mesin ATM BRI di Sis Aljufri, di SPBU Palupi, di Moh Yamin, dan di mesin ATM BRI SPBU Ponegoro.
Barang bukti berhasil disita polisi, satu kartu ATM BRI warna biru, rangkap rekening korban, satu sepeda motor yamaha mio, satu jilbab wana navy, dan satu sweater.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP subs pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
"Namun untuk pelaku yang istri tidak dilakukan penahanan dengan. Pertimbabgan kemanusiaan, karena masih menyusui anaknya," tutup Kombes Pol Novia Jaya.(*)