Sulteng Hari Ini

Modus Tukar Kartu ATM, Pasutri di Kota Palu Gasak Ratusan Juta

Pelaku laki-laki memiliki peran menukarkan kartu ATM dan mengamati PIN milik korban. 

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng melalui tim Scorpion Subdit III Jatanras membekuk pasangan suami istri spesialis pencurian kartu ATM di Kota Palu, Kamis (22/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng melalui tim Scorpion Subdit III Jatanras membekuk Pasangan Suami Istri spesialis pencurian kartu ATM di Kota Palu.

Pelaku Y (38, suami) pekerjaan wiraswasta dan S (32, istri) alamat di Jl Sungai Wera, Kelurahan Ulu Jadi, Kecamatan Palu Barat.

Direskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Novia Jaya didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Lexy Gagola saat konferensi pers mengatakan, penyelidikan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/355/XI/2019/Suleng/SPKT/,Tanggal 25 November 2019.

Pelaku Pasangan Suami Istri tersebut berhasil ditangkap di Huntap Duyu, Kecamatan Tatanga, Kamis (22/7/2021).

Adapun kedua pelaku, memiliki peranya masing-masing.

Pelaku laki-laki memiliki peran menukarkan kartu ATM dan mengamati PIN milik korban. 

Demi melancarkan aksinya, pelaku seakan-akan tidak saling mengenal di lokasi kejadian.

Baca juga: Pemprov Sulteng Canangkan Penyaluran Kredit Program Pemulihan Ekonomi Nasional

"Peran istrinya meminta bantuan, dengan alasan ATM terblokir, untuk menarik perhatian calon korbannya," ujar Kombes Pol Novia Jaya, di aula Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kamis (29/7/2021).

Saat korban ingin membantu, suami juga ikut mendesak korban agar mau membantu istri pelaku.

Ketika korban terpancing untuk membantu, dan saat memasukan kartu ATM, pelaku laki-laki mengintip PIN milik koban.

"Setelah itu, pelaku yang suami ini, mencari cara agar korban gagal menarik uangnya atau transaksi lainya," kata Kombes Pol Novia Jaya.

Saat korban gagal transaksi, pelaku laki-laki menawarkan diri untuk membantu korban.

Agar bisa mengambil ATM milik korban dan menukarkannya dengan milik pelaku.

"Ketika kartunya berhasil ditukar, kemudian pelaku membatalkan niatnya untuk membantu korban, agar bisa keluar dari tempat mesin ATM, dan mencari tempat lain untuk menarik uang korban," jelas Kombes Pol Novia Jaya.

Baca juga: Minuman Bervitamin You-C1000 Mulai Langka, Ini Penjelasan Disdag Banggai

Adapun dari modus tersebut, pelaku suami istri itu berhasil mengumpulkan uang dari para korbanya sebanyak Rp 142 Juta.

Kombes Pol Novia Jaya juga mengatakan, aksi serupa itu dilakukan lebih dari satu tempat.

Di antaranya, mesin ATM BRI di Sis Aljufri, di SPBU Palupi, di Moh Yamin, dan di mesin ATM BRI SPBU Ponegoro.

Barang bukti berhasil disita polisi, satu kartu ATM BRI warna biru, rangkap rekening korban, satu sepeda motor yamaha mio, satu jilbab wana navy, dan satu sweater.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP subs pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

"Namun untuk pelaku yang istri tidak dilakukan penahanan dengan. Pertimbabgan kemanusiaan, karena masih menyusui anaknya," tutup Kombes Pol Novia Jaya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved