PPKM di Palu

Selama PPKM Level 4 Palu, 5 Titik Perbatasan Dijaga Ketat Satgas Covid-19

Diketahui PPKM Level 4 Palu dan Kabupaten Morowali Utara berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Sekitar seribu pelaku perjalanan diperiksa di posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (29/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumlah pos penyekatan di perbatasan masuk Kota Palu kembali diaktifkan semenjak PPKM Level 4 diberlakukan.

Diketahui PPKM Level 4 Palu dan Kabupaten Morowali Utara berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kota Palu Nirwan menjelaskan, sejumlah pintu masuk perbatasan dijaga petugas gabungan Satgas Covid-19 selama PPKM Level 4 Palu.

Untuk jalur darat pos PPKM berada di Kelurahan Lambara dan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli.

Selain itu, pos PPKM Palu ada juga di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi.

"Kalau pos PPKM Palu jalur darat ada 3 lokasi kami jaga," ucap Kabid Prasarana Dishub Palu, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Peran KSP Tangani Pandemi Covid-19, Moeldoko: Pastikan Proyek Strategis Nasional Sampai dengan Baik

Ia juga menyebutkan, pos PPKM Palu juga berada di bagian pelabuhan baik di Pelabuhan Pantoloan dan Pelabuhan Taipa.

Pelabuhan Pantoloan berada di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli dan Pelabuhan Taipa di Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

"Pelabuhan juga kami jaga tapi tidak setiap saat, hanya saat ada jadwal kapal akan sandar baru kami jaga," tutur Nirwan.

"Untuk di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu juga ada pos PPKM," tutur Nirwan.

Kabid Prasarana Dishub Palu itu memaparkan, semua pos PPKM dijaga dengan sistem bergantian oleh petugas gabungan Satgas Covid-19.

Petugas berjaga antara lain Dishub, Satpol PP, TNI, Polri, dan Medis.

Baca juga: Penyekatan di Pos PPKM, Sudah 30 Pengendara Mau Masuk Palu Disuruh Putar Balik Petugas

Untuk pelaku perjalanan ingin masuk Kota Palu harus menunjukkan surat Rapid Antigen dengan keterangan negatif dan Kartu Vaksin.

Kartu vaksin minimal dosis pertama sudah dilakukan.

Untuk di Pos PPKM, hanya di Pos Lambara yang menyediakan layanan Rapid Antigen.

Untuk Rapid Antigen di Pos PPKM Kelurahan Lambara sebesar Rp150 ribu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved