UIN Datokarama
UIN Datokarama Terapkan Work From Home 100 Persen Hingga 2 Agustus
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1443/In.13/HK.00.7/07/2021 tertanggal 27 Juli 2021.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Prof Sagaf S Pettalongi menerbitkan instruksi kepada seluruh pimpinan unit untuk memberlakukan kerja dari rumah 100 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1443/In.13/HK.00.7/07/2021 tertanggal 27 Juli 2021.
Ketentuan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 440/612/Dinkes tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara.
Berikut rincian aturan penerapan PPKM Level 4 di lingkungan UIN Datokarama.
• Seluruh pimpinan unit melakukan pengaturan jumlah kehadiran pegawai bekerja dari rumah (work from home) 100 persen
• Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
• Menunda kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan di lingkungan kampus
Baca juga: VIDEO: Resmi, IAIN Palu Beralih Status Jadi UIN Datokarama
Baca juga: UIN Datokarama akan Buka Dua Fakultas Baru
• ASN di lingkungan UIN Datokarama tidak melakukan perjalanan ke luar kota kecuali bersifat sangat penting
• Mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan ketentuan PPKM Level 4 sesuai instruksi pemerintah
• Ketentuan berlaku hingga 2 Agustus 2021.(*)