UIN Datokarama

UIN Datokarama Terapkan Work From Home 100 Persen Hingga 2 Agustus

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1443/In.13/HK.00.7/07/2021 tertanggal 27 Juli 2021.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Rektor UIN Datokarama Prof Sagaf S Pettalongi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Prof Sagaf S Pettalongi menerbitkan instruksi kepada seluruh pimpinan unit untuk memberlakukan kerja dari rumah 100 persen. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1443/In.13/HK.00.7/07/2021 tertanggal 27 Juli 2021.

Ketentuan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 440/612/Dinkes tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara. 

Berikut rincian aturan penerapan PPKM Level 4 di lingkungan UIN Datokarama

• Seluruh pimpinan unit melakukan pengaturan jumlah kehadiran pegawai bekerja dari rumah (work from home) 100 persen

• Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online

• Menunda kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan di lingkungan kampus

Baca juga: VIDEO: Resmi, IAIN Palu Beralih Status Jadi UIN Datokarama

Baca juga: UIN Datokarama akan Buka Dua Fakultas Baru

• ASN di lingkungan UIN Datokarama tidak melakukan perjalanan ke luar kota kecuali bersifat sangat penting

• Mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan ketentuan PPKM Level 4 sesuai instruksi pemerintah

• Ketentuan berlaku hingga 2 Agustus 2021.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved