Kronologi Istri Sah Tikam Wanita Diduga Pelakor, Korban Diserang di Pinggir Jalan
Viral di sosial media video memperlihatkan istri sah seorang pengusaha menikam wanita yang diduga pelakor.
Pihaknya, juga mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas insiden penikaman itu.
Terancam 7 Tahun Penjara
Meski pelaku HT telah mengakui perbuatannya, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap HT.
"Untuk penyelidikan masih kita lakukan," ujarnya perwira tiga balok itu.
Dalam kasus itu, lanjut Ali Surya, pihak penyidik telah memeriksa lima orang saksi.
"Untuk pasal yang dipersangkakan, Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 dan atau 5 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: Menko Airlangga Ingatkan Pentingnya Vaccine Nationalism untuk Cegah Biopolitik Vaksin
Baca juga: Greysia Polii Ungkap Rahasia Bisa Tembus Final Cabor Bulutangkis Olimpiade Tokyo 2020
Lebih jauh, Andi Ali menyebut pelaku HT dan suaminya tinggal di Perumahan elit Citraland, Kabupaten Gowa.
Namun, Andi Ali enggan membeberkan identitas dari suami HT yang belakangan dikabarkan seorang pengusaha jual beli mobil di Kabupaten Gowa.
Pihaknya juga mengaku belum menjadwalkan pemanggilan terhadap suami HT.
"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan," tuturnya.
Selain memeriksa HT selaku pelaku, polisi juga mengamankan seunit mobil SUV merah yang diduga digunakan korban. (*)
(Tribunnews.com)