Penyanyi Rusia Memohon ke Jokowi Agar Mantan Suami Dibebaskan: Anak-anak Saya Rindu Ayahnya

Permohonan wanita itu agar mantan suaminya yang sedang terjerat kasus kriminal di Indonesia bisa dibebaskan.

Handover/Tribun Medan
Sambil menggendong anaknya, Aiza Anokhina merekam sebuah video yang berisi permohonan kepada Jokowi. 

TRIBUNPALU.COM - Seorang penyanyi Rusia menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo.

Permohonan wanita itu agar mantan suaminya yang sedang terjerat kasus kriminal di Indonesia bisa dibebaskan.

Penyanyi Rusia itu adalah Aiza Anokhina.

Sambil menggendong anaknya, Aiza Anokhina merekam sebuah video yang berisi permohonan kepada Jokowi.

Adapun mantan suami Aiza Anokhina ditangkap di Indonesia karena kasus pemalsuan tes PCR.

Anokhin ditangkap di Bali pada 2 Maret 2021 bersama dengan Elena Mukh dari Ukraina karena telah memalsukan tes PCR.

Baca juga: Indonesia Tak Bisa Lockdown untuk Atas COVID-19, Jokowi: Masih Semi Saja Sudah Menjerit

Baca juga: Lowongan Kerja Sulteng: Berikut 3 Info Loker di Kota Palu, Tersedia untuk Lulusan SMA, D3, dan S1

Dilansir dari Tribun Medan, Aiza Anokhina percaya bahwa mantan suaminya telah menjadi korban penipuan.

Berikut ini isi permohonan Aiza Anokhina ke Presiden Jokowi meminta agar mantan suaminya dibebaskan, seperti dilansir Tribun-Medan.com dari Russia Beyond, Jumat (30/7/2021).

Mereka ditahan pada 2 Maret dan masih ditahan di penjara Indonesia.

Dengan segala cinta, dengan segala hormat, kami memohon grasi kepada Presiden Indonesia Joko Widodo agar Dmitry Anokhin dan Elena Mukh dibebaskan, karena anak-anak membutuhkan ayahnya.

Saya percaya Anda dapat memahami ini karena Anda sendiri adalah seorang ayah.

Orang tua Dmitry sudah sangat tua dan mereka membutuhkan dukungan keuangan dan dukungan Dmitry. Dia anak satu-satunya di keluarganya.

Selama empat bulan, kami tidak dapat menghubungi Dmitry dan Elena. Kami sangat khawatir.

Keluarga mereka menunggu mereka di rumah. Joko Widodo, dengan segala hormat, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas bapak dari anak-anak saya.

Anak-anak sangat merindukan ayahnya.

Baca juga: Siapa Carina Joe? Wanita Asal Indonesia Pemilik Hak Paten Vaksin AstraZeneca

Baca juga: Kemenag Siapkan Rp399,9 Miliar untuk 2.666 Madrasah

Dmitry Anokhin (42) dan Elena Mukh (26) ditahan di Desa Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, ketika mereka tiba dari Pulau Lombok.

Kepada petugas Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai, mereka menunjukkan hasil tes PCR negatif dari Rumah Sakit Siloam di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Namun, petugas mempertanyakan keaslian hasil tes PCR tersebut setelah menemukan kejanggalan pada waktu penerbitan dan nomor registrasinya.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Padangbai dan menghubungi RS Siloam untuk mengonfirmasi hasil tes tersbut.

Ternyata, pihak rumah sakit tak pernah mengeluarkan hasil tes PCR untuk Anokhin dan Mukh.

Ketika diinterogasi, keduanya mengatakan bahwa mereka menerima hasil tes tersebut dari seseorang bernama Steve di sebuah restoran di Lombok.

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini membenarkan adanya dua WNA diamankan diduga membawa surat hasil rapid test PVR palsu.

“Di surat itu mencantumkan Rumah Sakit Siloam di Denpasar diduga palsu dan masih diperiksa labfor. Pengakuan mereka mendapat surat dari seseorang di Lombok,”ujarnya, Kamis 4 Maret 2021.

Baca juga: Rumah BUMN Palu Hasilkan Ribuan UMKM, Bahkan Ada yang Go Digital

Baca juga: 14,8 Persen Penduduk Sulteng Sudah Divaksin Covid-19

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Tes PCR

Satreskrim Polres Jakarta Timur membongkar praktik pembuatan surat keterangan hasil tes PCR palsu.

Dilansir dari Kompas, kasus ini melibatkan seorang customer service maskapai penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Petugas Polres Jakarta Timur menangkap pelaku pembuat surat keterangan hasil PCR palsu di rumahnya di daerah Cibubur.

Petugas menyita satu set komputer, mesin printer, uang tunai, serta beberapa surat hasil tes PCR palsu dengan hasil negatif.

Calon penumpang setidaknya dipatok biaya sebesar Rp 600.000 untuk mendapatkan surat hasil tes PCR negatif palsu ini tanpa mengikuti tes sesungguhnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved