Minggu, 12 April 2026

PPKM Sulteng

Berikut Syarat Naik Pesawat Lion Air Group Tujuan Sulteng Selama PPKM

Hanya di atas usia 12 tahun yang dapat melakukan penerbangan dan mengimbau usia di bawah 12 tahun agar tidak bepergian terlebih dahulu.

Editor: mahyuddin
handover
Maskapai penerbangan dari Lion Group 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM - Lion Air Group mengumumkan persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara. Hal itu berlaku 1 Agustus hingga 2 Agustus 2021.

Corporate Communications Strategic Of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebutkan, ketentuan penerbangan domestik tersebut guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan PPKM Level 4, 3, II dan 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Danang mengatakan, hanya di atas usia 12 tahun yang dapat melakukan penerbangan dan mengimbau usia di bawah 12 tahun agar tidak bepergian terlebih dahulu.

Ia juga mengatakan, untuk RT-PCR uji kesehatan dapat dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Sementara kartu vaksin, minimal sudah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama.

 "Kalau ada kepentingan khusus (mendesak) seperti hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis serta valid dan asli dari dokter spesialis, yang didalamnya memuat bahwa orang bersangkutan sehat dengan alasan detail tidak dapat divaksin," jelas Danang, Minggu (1/8/2021).

Baca juga: Per 31 Juli 2021, Bangkep Satu-satunya Daerah di Sulteng dengan Nol Kasus Harian Covid-19

Danang menambahkan, untuk penumpang transit atau transfer maka harus tetap di area ruang tunggu.

"Yang transit atau pindah pesawat, itu tidak diperkenankan keluar dari bandara dan kalau ada penumpang bersangkutan keluar bandara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM," ujarnya.

Sementara itu penerbangan domestik Lion Air dengan tujuan Sulawesi Tengah harus memperhatikan beberapa hal:

PPKM Level 4

Tujuan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, harus dapat menunjukkan RT-PCR 2x24 jam dan kartu vaksin serta mengisi e-HAC /PeduliLindungi.

PPKM Level 3

Tujuan Buol, Bandara Sultan Bantilan Tolitoli, Bandara Maleo Morowali, Bandara Kasiguncu Poso, dan Bandara Tanjung Api Ampana, harus dapat menunjukkan RT-PCR 2x24 jam dan kartu vaksin serta mengisi e-HAC /PeduliLindungi. 

PPKM Level 3

Tujuan Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, harus dapat menunjukkan RDT-Antigen serta kartu vaksin dan mengisi e-HAC /PeduliLindungi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved