CPNS Sulteng
2.590 CPNS dan PPPK Banggai Lolos Administrasi, Masa Sanggahan Buka 4-7 Agustus 2021
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggahan atau keberatan.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Dari 2.754 pelamar yang diverifikasi, 2590 pelamar di antaranya dinyatakan lolos atau memenuhi syarat administrasi.
Sedangkan 78 pelamar tidak lolos atau tidak memenuhi syarat.
Dalam pengumuman panitia seleksi daerah nomor: 800/002/PANSELDA/2021 tanggal 2 Agustus 2021, disebutkan, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggahan atau keberatan.
Sanggahan itu dibuka pada tanggal 4 hingga 7 Agustus 2021.
Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS karena STR Habis Masa Berlaku? Lakukan Sanggah, Ini Caranya
Di hari-hari itu, hanya tersedia waktu pukul 09.00 Wita hingga 11.00 Wita.
Pelamar CPNS dan PPPK Banggai mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi dengan cara log in ke http://daftar-sscn.bkn.go.id/login.
Sanggahan diisi dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti yang diperlukan.
Panitia seleksi daerah (Panselda) dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Baca juga: CPNS Sulteng 2021: Kanwil Kemenkumham Sulteng Buka Formasi CPNS 123 Orang
Jika alasan sanggahan diterima, Panselda akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan masa sanggah.
Sekadar diketahui, kuota CPNS dan PPPK Banggai mencapai 1.008 formasi.
Terdiri dari tenaga guru sebanyak 914 formasi, tenaga kesehatan 70 formasi, dan tenaga teknis hanya 24 formasi.(*)