Jumat, 17 April 2026

Sidang Praperadilan Warga Loli Oge

Sidang Praperadilan 9 Tersangka Asal Loli Oge Donggala Bergulir, Polisi Mangkir Lagi

Penetapan sembilan warga sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan cacat hukum. 

|
Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang perkara Praperadilan atas penetapan sembilan tersangka dari aliansi masyarakat Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas lA Palu, Selasa (14/4/2026).  Sidang itu menjadi sorotan setelah termohon, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, kembali tidak hadir untuk kedua kalinya. 

TRIBUNPALU.COM - Sidang perkara Praperadilan atas penetapan sembilan tersangka dari aliansi masyarakat Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas lA Palu, Selasa (14/4/2026). 

Sidang itu menjadi sorotan setelah termohon, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, kembali tidak hadir untuk kedua kalinya.

Kesembilan pemohon hadir melalui kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R). 

Tim advokat rakyat dipimpin Advokat Rakyat Agussalim, yang akrab sebagai Street Fight Justice. 

Turut hadir Direktur LBH-R Firmansyah C Rasyid bersama Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa.

Baca juga: Warga Desa Loli Oge Donggala Gelar Aksi Tolak Tambang dan Tuntut Transparansi Pengelolaan Lahan

Majelis hakim tunggal Sudirman memperlihatkan dua surat panggilan resmi kepada termohon, masing-masing 7-14 April 2026. 

Namun hingga sidang dimulai, Ditreskrimum Polda Sulteng tetap tidak hadir, tidak memberikan jawaban, dan memilih pasif dalam proses Persidangan.

Meski tanpa kehadiran termohon, majelis hakim mempersilakan pihak pemohon membacakan permohonan praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pal. 

Setelah pokok permohonan dibacakan, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dari pihak pemohon.

Dalam permohonannya, Direktur LBH-R, Firmansyah C Rasyid, menyebut penetapan sembilan warga sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan cacat hukum. 

Alasan utama adalah surat penetapan tersangka disebut tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. 

Selain itu, objek yang dipersoalkan hanyalah pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa.

Pemohon juga menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan tersebut dilakukan atas arahan kepala desa demi kepentingan akses jalan masyarakat. 

Di sisi lain, pelapor yang disebut berasal dari PT Wahdi Al-Aini Membangun dipersoalkan legalitas kepemilikan lahannya karena tidak memiliki sertifikat hak milik sebagai dasar klaim.

Tidak hanya itu, dalam sidang juga diungkap adanya surat sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap pihak pelapor yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 9 Januari 2026.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved