Kontroversi Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio: Beda Pendapat Soal Tersangka, Masa Lalu Heriyanti Terungkap
Sebelum menangkap Heriyanti, polisi telah membentuk tim untuk mengungkap kebenaran sumbangan yang akan diberikan tersebut.
Atas perbuatannya, kata Ratno, Heriyanti dikenakan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong dan terancam penjara selama 10 tahun.
Beda pendapat soal status Heriyanti
Namun, pernyataan yang disampaikan Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncuro berbeda dengan peryataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Kata Supriadi, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait dengan bantuan itu.
Bahkan, ia pun menegaskan bantuan itu bukan prank.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda.
Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin.
Kata Supriadi, dana Rp 2 triliun itu rencananya cair Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, uang tersebut belum cair karena mengalami beberapa kendala.
Atas alasan itu, kata Supriadi, pihaknya pun mengundang Heriyanti datang ke Polda Sumsel.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.
Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta kepada polisi untuk menindak tegas siapa pun yang membuat kegaduhan polemik.
"Ini sudah gaduh harus ditindak tegas," kata Deru saat menggelar konfresnsi pers, Senin.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka,Update Data Dirimu di www.prakerja.go.id, Simak Panduannya