PPKM di Palu

PPKM Level 4 di Palu Diperpanjang, Fasilitas Umum Kembali Ditutup

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang. Fasilitas umum pun kembali ditutup, Selasa (3/8/2021) sore.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kasatpol PP Kota Palu Trisno Yunianto saat lakukan operasi yustisi, belum lama ini. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang.

Fasilitas umum pun kembali ditutup, Selasa (3/8/2021) sore.

Penutupan fasilitas umum tersebut berdasarkan hasil rapat dilakukan Walikota Palu, Hadianto Rasyid bersama unsur Forkompimda Kota Palu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kota Palu Trisno Yunianto mengatakan, perpanjangan itu akan berlangsung selama sepekan yaitu dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

"Oleh sebab itu saya memerintahkan semua Camat dan Lurah yang wilayahnya masuk kawasan fasiltas umum untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakatnya," ujarnya.

Baca juga: Pemda Sigi Janjikan Bonus Uang Puluhan Juta untuk Atlet Peraih Medali di PON Papua

Baca juga: Diduga Berujar Kebencian terhadap Habib Saggaf di Facebook, Polisi Ciduk Pemuda Asal Banggai

Dia menjelaskan, fasilitas umum kembali di tutup yakni Lapangan Vatulemo, Taman Gor, Hutan Kota, Citraland, Patung Kuda dan kawasan Masjid Agung.

Tujuan dari penutupan fasilitas umum tersebut untuk mengurangi penyebaran wabah Covid-19.

"Karena hingga saat ini angka kasus terkonfirnasi positif Covid-19 di Kota Palu terus meningkat," katanya.

Kasatpol PP juga mengimbau kepada masyakatat untuk selalu taat kepada peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan.

"Taati selalu prokes seperti memakai masker, menjaga jarak,mencuci tangan dan tidak berkerumun saat beraktifitas diluar rumah," tutup Trisno. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved