Lawan Covid 19
Resmi Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, 4 di Sulteng
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
Disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, PPKM diperpanjang selama sepekan pada 3-9 Agustus 2021.
Untuk di daerah Sulawesi Tengah ( Sulteng ), pengaturannya tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengopetimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anggota DPR RI Matindas Bagikan 2.000 Paket Sembako di Palu
Berikut daerah yang melaksanakan PPKM Level 2-4 di Sulteng:
PPKM Level 4:
- Morowali Utara
PPKM Level 3:
- Banggai
- Banggai Kepulauan
- Banggai Laut
- Morowali
- Parigi Moutong
- Poso
- Sigi
- Tojo Una-una
- Toli-Toli
PPKM Level 2:
- Buol
- Donggala
Pos Penyekatan di Kota Palu Ditiadakan
Wali kota Palu Hadianto Rasyid memimpin langsung jalannya rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palu secara virtual.
Rapat tersebut digelar di Posko PPKM Baruga, Lapangan Vatulemo Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ketua DPD Partai Hanura Sulteng itu mengatakan, pelaksanaan PPKM Level 4 Palu diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Mari kita rembuk bersama agar pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 Palu bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Hadianto Rasyid.
Hadianto Rasyid juga mengevaluasi pelaksanaan kebijakan selama satu pekan terakhir di masa PPKM Level 4 Palu.
Hal itu sebagai upaya memastikan langkah-langkah yang diambil kedepan, sehingga Kota Palu bisa masuk dalam zona hijau COVID-19.
"Saya harap satu minggu ke depan, kita bisa melandaikan angka COVID-19 di kota Palu. Sehingga PPKM Level 4 ini tidak berlanjut lagi. Kalau ini berlanjut tentunya mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, apalagi pendidikan terhadap anak-anak kita,"katanya dikutip TribunPalu.com, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Palu Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Pos Penyekatan Ditiadakan, Akad Nikah Dibolehkan
Suami Diah Puspitah itu Berharap, seluruh jajaran OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu betul-betul memanfaatkan waktu satu pekan kedepan untuk melakukan langkah-langkah yang begitu tegas.
Sehingga terlihat jelas hasil yang signifikan untuk mengantarkan kota Palu kepada zona aman.
Dalam rapat ini disepakati sejumlah hal seperti pelaksanaan pesta pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Level 4 terkecuali akad nikah dibolehkan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, pengetatan protokol kesehatan COVID-19 di pasar-pasar tradisional harus dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka penyebaran COVID-19.
Baik pedagang, maupun mereka yang berkunjung ke pasar, wajib melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
"Apabila tidak mematuhi itu, sanksi sosial kita berlakukan. Olehnya operasi yustisi harus rutin dilaksanakan di pasar," tegas Hadianto Rasyid.
Selanjutnya Hadianto Rasyid mengarahkan agar BPBD Kota Palu bersama tim penyemprotan disinfektan harus melakukan penyemprotan di rumah warga yang sedang melakukan Isolasi Mandiri.
Kemudian, Hadianto Rasyid menetapkan bahwa Pos Penyekatan di pintu masuk wilayah Kota Palu dicukupkan sampai hari ini.
"Pos Penyekatan kita cukupkan sampai hari ini. Namun pengetatan kita lakukan secara keseluruhan di Kota Palu terkait dengan protokol kesehatan COVID-19," imbuhnya. (*)