Sulteng Hari Ini
Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Dapat Waktu 6 Bulan Lengkapi Persyaratan Internasional
Keyakinan itu muncul setelah beredar surat Kementerian Perhubungan RI yang menetapkan 36 bandara di Indonesia.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Prasetiyohadi mengatakan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri diberi waktu enam bulan untuk melengkapi persyaratan.
Prasetiyohadi optimistis bandara yang dipimpinnya bisa beroperasi sebagai Bandara Internasional.
Keyakinan itu muncul setelah beredar surat Kementerian Perhubungan RI yang menetapkan 36 bandara di Indonesia, termasuk Bandara Mutiara Sis Al-Jufri.
Meski demikian, Prasetiyo menegaskan pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Kementerian Perhubungan.
"Saya tegaskan ini bukan press release karena kami pihak bandara masih menunggu dari Kementerian Perhubungan," ujarnya kepada sejumlah awak media, Senin (11/8/2025).
Ia menyebut penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Akan Bangun Jalan Alternatif Sausu-Palolo dan Siniu-Pantoloan
Antaranya surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan personel dari kementerian terkait kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan iklim penerbangan dan investasi yang menunjang aktivitas penumpang, ekspor, dan impor.
"Kalau sudah ada keputusan lanjutan, kami akan menyesuaikan terminal kedatangan dan keberangkatan dengan standar internasional," katanya.
Baca juga: PAD Sulteng Ditargetkan Rp2,5 Triliun, Gubernur Tekankan Pentingnya Inovasi Pajak Daerah
Prasetiyo mengungkapkan, untuk rute internasional seperti China, sejumlah maskapai saat ini sudah memiliki pesawat yang mampu melayani jalur tersebut.
Namun, untuk penerbangan jarak jauh seperti umrah dan haji ke Arab Saudi, masih diperlukan perpanjangan landasan pacu ujarnya.
Keputusan pembukaan rute internasional, lanjutnya, juga memerlukan kerja sama bilateral yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
| Kemenkum Sulteng Kawal Pemeriksaan Substantif IG Durian Nambo Banggai |
|
|---|
| FKMM Kecam Ilegal Logging di Hutan Desa Malei Poso, Minta Pelaku Ditindak Tegas |
|
|---|
| Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR, Diduga Fasilitasi Rekening hingga Serahkan Uang |
|
|---|
| IGD RSUD Anuntaloko Tetap Respon Rujukan Pasien 24 Jam Meski di Luar Jam Kerja |
|
|---|
| PHK Massal Ancam Stabilitas Sosial-Ekonomi, Safri Desak Gubernur Panggil Manajemen PT GNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_4384jpeg.jpg)