Palu Hari Ini
Kartu Vaksin Tak Dijadikan Syarat Pelayanan di Dinas Dukcapil Kota Palu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu di Jl Balaikota Selatan, Kelurahan Tanamondindi, Kecamatan Mantikulore, Sulawesi Tengah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu di Jl Balaikota Selatan, Kelurahan Tanamondindi, Kecamatan Mantikulore, Sulawesi Tengah, membuka pelayanan online kepada warga di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil Kota Palu Fajarini mengatakan, itu dilakukan guna menghindari kerumunan.
"Sehingga kita lakukan pelayanan secara online," kata Rini, Kamis (5/8/2021).
Selain itu Ririn juga menekankan bahwa, pihaknya tidak menjadikan kartu vaksinasi sebagai syarat kepengurusan.
Adapun pelayanan kantor Dukcapil Kota Palu buka mulai Senin sampai dengan Kamis, dari Pukul 07:30 sampai 14:00 WITA.
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor di Desa Porame Kabupaten Sigi Diringkus Polisi
Baca juga: Menko Airlangga: Informasi Geospasial sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sosial
"Hari Jumat pelayanan dibuka mulai jam 8 pagi sampai jam 12 siang, dan akan dilanjutkan jam 1.30 siang hingga jam 2.30 sore," kata Rini.
Masyarakat jika ingin melakukan pengurusan online KK, KTP, KIA, Pindah Datang, Suket, dan Non Permanen dapat menghubungi nomor WhatsAap 085395013992 dan 082190658276.
Sedangkan pelayanan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pekawinan, Akta Perceraian dan Legalisir, dapat hubungi nomor 081283490749 dan 087755664433.
"Kemudian jenis layanan Pengaktifan Nomor KK, Pengecekan NIK Bermasalah dan hal terkait dengan permintaan data kependudukan hubungi nomor : 082290605400 dan 085241134457," ucap Rini. (*)