Menko Airlangga: Informasi Geospasial sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sosial

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir secara virutal di Rakornas Informasi Geospasial 2021

Penulis: mahyuddin | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir secara virutal di Rakornas Informasi Geospasial 2021 dengan tema 'Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan', Kamis (5/8/2021). 

Menko Airlangga: Informasi Geospasial sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sosial

TRIBUNPALU.COM - Informasi Geospasial merupakan informasi aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas informasi geospasial, dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja.

Diharapkan dapat berperan yang lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah untuk diakses.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir secara virutal di Rakornas Informasi Geospasial 2021 dengan tema 'Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan', Kamis (5/8/2021).

Menko Airlangga mengatakan, dalam rangka mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan, salah satu kebijakan utama yang dibutuhkan untuk menjadi dasar perencanaan adalah informasi geospasial dalam Kebijakan Satu Peta.

Baca juga: 3 Zodiak yang Sulit untuk Dipercaya, Perhatikan Hal Ini jika Anda Ingin Berbagi Rahasia Dengannya

Baca juga: Kapolres Banggai Bertemu Warga Alkhairaat Luwuk, Ini Penyampainnya

“Kebijakan Satu Peta merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial,” kata Menko Airlangga.

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta untuk pertama kali diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016, telah diselesaikan seluruh target kompilasi dan integrasi terhadap 85 peta tematik dengan cakupan wilayah di 34 provinsi.

Pada tahap sinkronisasi telah teridentifikasi irisan pemanfaatan ruang di Indonesia sebesar 40,6% dari luas wilayah Indonesia atau sebesar 77,4 juta hektar.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas jumlah target Informasi Geospasial Tematik sebanyak 158 Peta Tematik di bidang Perekonomian dan Keuangan, Kebencanaan, serta Kemaritiman.

“Pembangunan infrastruktur prioritas membutuhkan dukungan produk rencana tata ruang yang terintegrasi mencakup ruang darat, laut, udara, termasuk ruang dalam bumi membuat rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan. Oleh karenanya, Kebijakan Satu Peta menjadi krusial,” tutur Menko Airlangga.

Baca juga: Mengapa Harus Menjaga Kebersihan Lidah? Simak Alasannya Beserta Cara Membersihkan Lidah Secara Benar

Saat ini, produk Kebijakan Satu Peta telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program atau kebijakan nasional berbasis spasial.

Meliputi Online Single Submission (OSS), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dalam rangka Reforma Agraria, optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomi, perbaikan kualitas tata ruang, penetapan Lahan Sawah Dilindungi, pengembangan Food Estate,  konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional, serta perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.

Diharapkan produk Kebijakan Satu Peta terus dioptimalkan pemanfaatannya dalam penyediaan sistem informasi berbasis spasial.

Khususnya dari aspek ekonomi dan investasi berupa pemetaan potensi sumberdaya ekonomi, aspek dukungan sosial dan kesehatan masyarakat berupa dukungan terhadap pelaksanaan PPKM.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved