Dinar Candy Jadi Tersangka Usai Protes PPKM Pakai Bikini,Pernah Viral Lelang Celana Dalam Rp 50 Juta
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.
TRIBUNPALU.COM - Dinar Candy jadi tersangka setelah aksi protes menggunakan bikini di tepi jalan raya.
Imbas aksi pakai bikini, Dinar Candy dianggap langgar norma budaya dan agama.
Pihak Polres Jakarta Selatan diketahui telah menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.
Dalam proses tersebut, beberapa barang bukti hingga keterangan saksi berhasil dihimpun.
Baca juga: Viral Dinar Candy Jual Celana Dalam Seharga Rp 50 Juta, Ini Tanggapan Sang Ayah
Dan setelah itu pihak kepolisian menaikkan kasus Dinar Candy pakai bikini ke tingkat penyidikan.
"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi."

"Kita tingkatkan ke penyidikan," terang Kombes Azis dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/8/2021).
Kombes Azis menerangkan, diduga Dinar Candy melakukan tindak pidana pornografi.
Sehingga, ia dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.
Baca juga: Dinar Candy Lelang Celana Dalam Seharga Rp 50 Juta dan Telah Terjual, Ini Sosok yang Membelinya
Sang artis pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Dinar Candy diharuskan melakukan wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.
"Dari proses penyidikan dan dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka."
"Dalam dugaan tindak pidana pornografi," tambahnya.