Pura-pura Mati Selama 7 Tahun, Guru Ini Nikmati Gaji Buta Hampir Setengah Miliar dari Negara
Heboh kasus oknum guru pura-pura mati selama tujuh tahun demi menikmati gaji buta.
TRIBUNPALU.COM - Heboh kasus oknum Guru pura-pura mati selama tujuh tahun demi menikmati gaji buta.
Setelah memalsukan kematiannya, oknum Guru ini menikmati gaji dari negara tanpa bekerja.
Perbuatan oknum Guru di Medan, Sumatera Utara ini tentu saja tidak dapat dicontoh.
Selain merugikan negara, aksinya memalsukan kematian sangat mencoreng profesi Guru.
Wanita bernama Demseria Simbolon ini nekat memalsukan kematian demi bisa makan gaji buta selama 7 tahun.
Melansir Tribun Medan, ia terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.
Baca juga: Anies Baswedan Dijuluki Duta Lebih Bayar, Ade Armando: Patut Diduga Modus Korupsi
Baca juga: Berita Populer Sulteng: Parimo Belum Punya Alat Tes PCR COVID-19 hingga Jejak Teror MIT di Sigi
Baca juga: Berita Populer Nasional: Denny Siregar Sentil Demokrat hingga Polemik Cat Pesawat Presiden
Jumlah gaji yang diperolehnya selama 7 tahun memalsukan kematiannya hampir mencapai Rp 500 juta rupiah.
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.
"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai Guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," terangnya lagi.
Demseria Simbolon, seorang Guru SD di Kota Binjai ditangkap karena bolos kerja selama 7 tahun, namun tetap menerima gaji.
Kasus ini terungkap setelah suami terdakwa yakni Adesman Sagala datang ke PT. Taspen Persero Cabang Utama Medan untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.
Padahal seperti yang disebutkan sebelumnya, istrinya tidak meninggal dunia.
"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT. Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelas Asep.
Baca juga: Messi Pergi, Pemain Baru Barcelona Marah Besar dan Minta Pemutusan Kontrak
Baca juga: Bocor! Messi Bakal Diperkenalkan PSG pada 10 Agustus, Gajinya Lebih Besar dari Ronaldo dan Neymar
Melansir dari Warta Kota, Demseria kemudian dijemput paksa usai pindah dari Binjai sejak 2011 ke Cikarang, Jawa Barat.
Ia ditangkap di kediamannya saat sedang bersama suami, anak dan kuasa hukumnya.
Akibat perbuatannya tersebut Demseria telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dapat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep. (*)
(Tribun-Timur.com)