Anies Baswedan Dijuluki Duta Lebih Bayar, Ade Armando: Patut Diduga Modus Korupsi
Nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi trending topik menyusul adanya julukan 'Duta Lebih Bayar'.
TRIBUNPALU.COM - Nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi trending topik menyusul adanya julukan 'Duta Lebih Bayar'.
Julukan terhadap Anies tersebut menghiasi jagat media sosial melalui poster yang disebarkan sejumlah pihak.
Salah satu poster paling banyak disebarkan adalah foto ketika Anies sedang memegang buku.
Dalam poster itu, buku yang dipegang Anies diedit tulisannya menjadi 'How To Lebih Bayar'.
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando ikut membagikan dan mengomentari poster tersebut.
Baca juga: Berita Populer Nasional: Denny Siregar Sentil Demokrat hingga Polemik Cat Pesawat Presiden
Baca juga: Berita Populer Sulteng: Parimo Belum Punya Alat Tes PCR COVID-19 hingga Jejak Teror MIT di Sigi
Ade Armando bahkan menyebut, adanya beberapa kasus lebih bayar yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI patut diduga ada modus korupsi di dalamnya.
"Kalau kelebihan bayarnya berulangkali, patut diduga itu modus korupsi," tulis Ade Armando dikutip dari twitter pribadinya, Sabtu (7/8/2021)
Sementara itu, rekan Ade yakni Denny Siregar juga membahas masalah kelebihan bayar itu di media sosialnya.
"Kalau melihat apa yang dilakukan @bpkri ke @DKIJakarta, sepertinya korupsi punya kosakata baru yang lebih sopan dan humanis.. Kalau gak boros, ya gagal bayar.. Sungguh terwelu.," tulis Denny Siregar, Jumat (6/8/2021), pukul 4.11 sore.
Pada postingan selanjutnya, Denny Siregar meralat cuitannya soal gagal bayar.
"Eh kelebihan bayar, bukan gagal bayar hahhaa," tulisnya di hari yang sama.
Berikut beberapa kelebihan bayar ataupun pemborosan di Jakarta, dikutip dari Tribun Timur:
1. Temuan BPK: kelebihan bayar proyek air limbah sebesar Rp 1,59 M
BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran atas dua Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik atau SPALD pada Sudin SDA Kabupaten Kepulauan Seribu senilai Rp1,59 Miliar.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.