Lawan Covid

Kasus Covid-19 Melonjak Drastis, Kelurahan Pengawu Giat Sosialiasi Protokol Kesehatan

Lurah Kelurahan Pengawu Hapsanah bersama Kelapa Seksi Pemerintahan dan Tramtibum Kota Palu Herman melakukan giat sosialisasi pengetatan kembali prokes

Editor: Haqir Muhakir
zoom-inlihat foto Kasus Covid-19 Melonjak Drastis, Kelurahan Pengawu Giat Sosialiasi Protokol Kesehatan
Handover
Lurah Kelurahan Pengawu Hapsanah bersama Kelapa Seksi Pemerintahan dan Tramtibum Kota Palu Herman sosialisasi pengetatan kembali protokol Kesehatan Covid-19.Kelurahan Pengawu, Senin (9/8/2021) sore. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lurah Kelurahan Pengawu Hapsanah bersama Kelapa Seksi Pemerintahan dan Tramtibum Kota Palu Herman melakukan giat sosialisasi pengetatan kembali Protokol Kesehatan Covid-19.

Herman menyebut, sosialisasi kepada seluruh masyarakat tersebut menyisir sejumlah wilayah pemukiman warga di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (9/8/2021) sore.

"Giat sosialisasi itu sesuai dengan  surat edaran Wali Kota Palu nomor 443/1738/HUKUM/2021/09-08-2021 tentang PPKM Level 4," kata Herman

Herman menambahkan, kegiatan itu menindaklanjuti arahan Wali Kota Palu serta surat Mensesneg Nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 Tentang Pemasangan Bendera didepan tempat usaha dan rumah rumah warga dalam menyambut HUT RI ke 76.

Baca juga: Info Cuaca Selasa, 10 Agustus 2021, BMKG: 16 Provinsi Potensi Turun Hujan Lebat, Petir, & Angin

Baca juga: Demokrat Gencar Kritik Pemerintah,Pengamat:Oposisi Banci ke Oposisi Murni, Singgung Soal Dampak 2024

"Tak lupa pula pula mengingatkan warga sesuai instruksi Wali Kota Palu, untuk tetap menjaga kebersihan dilingkungan masing masing dan membuang sampah pada tempatnya. Agar tercipta lingkungan yang sehat dan nyaman," jelasnya.

Sementara itu Hapsanah menyebut, sosialisasi tersebut untuk mengingatkan warga pentingnya menaati Protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menjaga 5M yakni Selalu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Pergerakan (Mobilitas).

"Hal ini dimaksudkan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kelurahan Pengawu," imbuhnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved