Nama Buronan Harun Masiku Tak Bisa Dicari di Website Interpol, KPK Jelaskan Penyebabnya
Nama DPO alias buronan Harus Masiku telah dimasukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam red notice NCB Interpol.
TRIBUNPALU.COM - Nama DPO alias buronan Harun Masiku telah dimasukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam red notice NCB Interpol.
Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
Namun, meski sudah masuk dalam red notice, nama dan foto Harun Masiku tidak bisa dicari di website Interpol.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengungkapkan kalau pihaknya sudah menanyakan interpol perihal tersebut.
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021).
Lebih lanjut Ali mengatakan, memang dalam website NCB Interpol itu sudah tercantum beberapa identitas buronan internasional.
Baca juga: Berita Populer Nasional: Selak Beluk Putri Akidi Tio hingga Bupati Majalengka Pasang Baliho Puan
Namun kata dia, Interpol hanya dapat menayangkan nama-nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.
"Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia," ucapnya.
Ali mengatakan, interpol tidak akan memajang identitas buronan yang diminta dari negara asalnya sendiri.
Sehingga, interpol tidak akan memajang nama dan foto Harun Masiku karena dia merupakan buronan negara asalnya yakni Indonesia.
"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan (nama Harun Masiku), tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota interpol terkait hal itu," katanya.
Kendati begitu, nama dan foto Harun Masiku dalam red notice Interpol masih bisa diakses oleh anggota interpol dan aparat penegak hukum lain.
Hal itu, kata dia tidak mengurangi upaya Lembaga Antirasuah dalam pencarian Harun Masiku, dan ditegaskan oleh Ali pencarian itu tetap dilakukan dan tidak ada yang ditutupi.
"Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu tapi tetap dapat diakses melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol, gitu," kata Ali.
"Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," imbuhnya.